Berita NTB
PJU Bikin PLN Rugi 3 M Pertahun
Lombok Tengah, sasambonews.com.
Beberapa waktu lalu, Pemkab. Lombok Tengah dalam hal ini Dinas PU dan ESDM Lombok Tengah bersama PT. PLN Rayon Praya Lombok Tengah membentuk Tim Delapan.
Pembentukan Tim Delapan itu bertujuan atau bertugas untuk mendata jumlah titik Penerangan Jalan Umum (PJU) yang terpasang di seluruh wilayah Bumi Tatas Tuhu Trasna.
Awal dari pembentukan Tim 8 itu, dikarenakan data jumlah PJU yang dikantongi Pemkab. Loteng dengan yang dikantongi PT. PLN Rayon Praya berbeda, dan setelah dilakukan pendataan secara bersama – sama, hasilnya Tim 8 menemukan sebanyak 2.866 titi PJU non meterisasi atau tanpa KWH, yang tersebar di seluruh wilayah Lombok Tengah.
2.866 titik PJU yang ditemukan itu terbagi dalam tiga kriteria yakni PJU yang statusnya Legal, Illegal, dan PJU yang dipasang di pepohonan.” Hasil Pendataan Tim 8, ditemukan sebanyak 2.866 titik PJU non Meterisasi yang terpasang di seluruh wilayah Lombok Tengah.
Keteria PJU yang ditemukan itu, Legal, Illegal dan ada Pohon Nangka berbuah lampu, artinya PJU yang dipasang di pepohonan,” terang Manajer PT. PLN Rayon Praya H.Lalu Muliadi Senin (28/12/2015).
Selama ini kata HL. Muliadi, pihaknya tidak tahu menahu berapa jumlah titik PJU yang terpasang di seluruh wilayah Lombok Tengah. Bahkan dari hasil pendataan Tim 8, ditemukan PJU yang terpasang diwilayah Desa menggunakan anggaran dana desa (ADD).
” Kami tidak tahu berapa jumlah PJU yang terpasang di wilayah Lombok Tengah, dan yang dibayar Pemkab. Lombok Tengah per bulannya sebesar Rp. 473 untuk 570 ribu PA PJU non meterisasi atau sekitar 1000 titik PJU. Artinya dengan hasil pendataan PJU itu, ada selisih kekurangan tagihan mencapai Rp. 3 miliar per tahun, artinya PLN mengalami kerugian Rp. 3 miliar per tahun,”kata HL. Muliadi.
HL. Muliadi mengungkapkan, persoalan PJU ini, pihaknya telah memberikan lima solusi kepada Pemkab. Lombok Tengah yakni, Rasionalisasi PJU, Whatt Bola Lampu PJU diperkecil, Penertiban PJU, Menggelar Sosialisasi tentang PJU, Meterisasi PJU, dan meminta Pemkab. Lombok Tengah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang PJU.
”Penertiban PJU akan kita libatkan semua unsur TNI/Polri, Pol PP dan dari PLN. Untuk sosialisasi nantinya akan kita libatkan semua pihak, termasuk mengundang para Kades se – Lombok Tengah. Dan kalau Perda belum bisa diterbitkan, untuk sementara bisa menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Lombok Tengah tentang PJU,” ungkapnya.
Untuk membahas persoalan PJU hasil pendataan Tim 8 itu, lanjut HL. Muliadi, hari ini (selasa – red) pihaknya bersama Pemkab. Lombok Tengah akan menggelar pertemuan untuk membahas persoalan PJU tersebut.
”Berita acara hasil pendataan PJU itu sudah kita tandatangi bersama – sama dengan Dinas PU, dan besok (hari ini) kami akan membahas persoalan PJU ini bersama Asisten III Setda Lombok Tengah. Dan dari hasil pendataan PJU itu, PJU yang terpasang di Masjid – masid masuk kedalam daftar PJU,” ujar HL. Muliadi. |rul.
Via
Berita NTB
Posting Komentar