Berita NTB
Diduga Hamili Warganya, Kades Dipecat Kadus
LOMBOK BARAT, sasambonews.com. Warga Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat NTB. Mendesak H. Herman selaku Kepala Desa Sekotong Tengah untuk mundur dari jabatannya lantaran diduga telah menghamili salah seorang warganya berinisial W. yang buntut terjadinya perkawinan sirih.
Akibat perbuatan Kades tersebut, sejumlah warga melakukan aksi penyegelan dan mencoret pagar kantor desa.
Tidak hanya itu para Kepala Dusun meminta yang bersangkutan mundur dari jabatannya melalui surat yang ditandatangani oleh Kadus dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya.
Perihal itu diungkapkan salah satu Kadus setempat yang tidak mau di publikasikan namanya. "Memang kejadian kemarin....benar tuntutan warga Desa Sekotong Tengah untuk mengundurkan diri, disebabkan telah terjadinya tuntutan salah satu warganya yang berinisial W untuk minta di kawinkan sama Kades tersebut, namun dengan telah di janjikan berulangkali kades tersebut selalu beralasan besok dan lusa kita akan kawin. Bahkan kami dapat informasi dari istri yang di kawinkan ini termasuk mantan istrinya dulu.”pengakuannya,
"Malam itu diamankanlah Kades ini di rumah Mamiq Daryadi dan di situlah dikawinkan" jelasnya.
Sementara itu Kades H. Herman, di rumahnya kemarin membantah keras tudingan tersebut. "semua tidak benar terkait apa yang di isukan termasuk pernikahan sama W. “bantah Herman.
Sebenarnya rencana pernikahannya dengan W sudah direncanakan bahkan istri tus sudah memberikan izin, namun karena masih ada kesibukan akhirnya ditunda beberapa hari atas dasar kesepakatan bersama.
Yang membuat dirinya heran ada sms yang mengatakan dirinya menghamili W dan sudah menika. "kami merasa bingung kenapa pesan singkat telah tersebar ke warga bahkan ke Hp saya, yang intinya mengatakan bahwa telah menghamilinya, dan pada malamnya itu kami melangsungkan menikah. “Tegas Herman.
Terkait isu ingin melakukan aborsi seperti yang dituduhkan, Herman menantang untuk dibuktkam. "itu tidak benar, mari kita cek jika benar.”bantah Herman.
Masalah surat pernyataan yang telah di tanda tangani oleh semua kepala dusun, memang benar namun semua itu bukanlah syarat mutlak yang bisa memberhentikan kepala desa, harus mengacu pada Undang-undang. "Banyak pejabat bupati bahkan gubenur yang poligami kenapa itu di permasalahkan dan isu hamil duluan itu semuanya tidak benar, saya menduga ada permainan poltik dari lawan poltik saya. “ungkapnya.lmu
Via
Berita NTB
Posting Komentar