Hukum
Sebelum keenam tersangka itu diamankan lanjut, AKBP. Nurodin, pihaknya telah memediasi kedua belah pihak, namun karena kedua belah pihak menginginkan persoalan itu dibawa keranah hukum, pihaknya pun langsung menangani persoalan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”Awalnya mereka kita mediasi, namun karena semuanya mau penegakan hukum ya kita lakukan penegakan hukum,” ujarnya.
Kapolres Tolak Surat Dikpora, Soal SMAN 2 Pujut
Polres Lombok Tengah (Loteng) telah mengamankan enam tersangka kasus pengerusakan terhadap fasilitas sekolah dan kasus penganiayaan terhadap Suhaili (siswa kelas XII) SMAN 2 Pujut Kecamatan Pujut Loteng.
Saat ini tiga Siswa SMAN 2 Pujut yakni Fr (15), ZH (17) dan Uj (16) warga Bangket Parak dan ketiga warga yakni HM, AS dan S warga Sukadana yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu masih mendekam dibalik jeruji sel tahanan Polres Loteng.
Ditetapkannya ketiga Siswa SMAN 2 Pujut itu menjadi tersangka, karena telah terbukti melakukan penganiyayan terhadap teman satu sekolahnya, sedangkan ketiga warga itu ditetapkan jadi tersangka karena terbukti telah melakukan pengerusakan terhadap Fasilitas sekolah.
Dengan ditetapkan menjadi tersangka penganiyaan, ketiga siswa itu terancam putus sekolah, dan berhembus kabar, bahawa pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Loteng akan melayangkan surat yang ditujuan ke Kapolres Loteng AKBP. Nurodin, S.IK yang isinya meminta Kapolres Loteng untuk menghentikan kasus yang menjerat ketiga siswa tersebut.
”Siapa yang melakukan harus bertanggungjawab. Pelaku dan korban sama – sama siswa. persoalan itu sudah ada, lalu kenapa pihak Dinas tidak segera berbuat, mungkin karena persoalan itu peristiwa itu terjadi. Jadi silakan saja Dikpora melayangkan surat, tetapi kita tetap akan melaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan sampai dengan saat ini belum ada surat dari Dikpora yang masuk ke kami,” terang AKBP. Nurodin, S.IK, kamis kemarin.
”Siapa yang melakukan harus bertanggungjawab. Pelaku dan korban sama – sama siswa. persoalan itu sudah ada, lalu kenapa pihak Dinas tidak segera berbuat, mungkin karena persoalan itu peristiwa itu terjadi. Jadi silakan saja Dikpora melayangkan surat, tetapi kita tetap akan melaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan sampai dengan saat ini belum ada surat dari Dikpora yang masuk ke kami,” terang AKBP. Nurodin, S.IK, kamis kemarin.
Terputus atau tidaknya pendidikan ketiga siswa yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiyayaan itu, kata AKBP. Nurodin, pihaknya tetap akan melanjutkan kasus yang melilit ketigas siswa SMAN 2 Pujut tersebut.”Siapa yang melakukan harus bertanggungjawab,” tegasnya.
Sebelum keenam tersangka itu diamankan lanjut, AKBP. Nurodin, pihaknya telah memediasi kedua belah pihak, namun karena kedua belah pihak menginginkan persoalan itu dibawa keranah hukum, pihaknya pun langsung menangani persoalan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”Awalnya mereka kita mediasi, namun karena semuanya mau penegakan hukum ya kita lakukan penegakan hukum,” ujarnya.
Oleh pihak Kepolisian Polres Loteng, ketiga siswa yang menjadi tersangka pelaku penganiyaan dijerat dengan pasal 76 c jo pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 3 tahun penjara. Sedangkan, untuk ketiga tersangka pelaku pengerusakan akan dijerat dengan pasal 170 subsider 406 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. |rul.
Via
Hukum
Posting Komentar