Hukum
Rz Terancam 16 Tahun Penjara
Lombok Tengah, sasambonews.com. Rz harus siap siap mendekam dipenjara dalam waktu yang lwma. Pria pemilik akun profil facebook Eman, Echa, Mely dan RZ itu dikenakan pasal berlapis.
Rz dikenakan dua undang undang sekaligus yakni undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang undang perlindungan anak dan perempuan.
"Undang undang ITE ancaman kurungan 6 tahun penjara dan undang undang perlindungan anak dan perempuan dengan ancaman 10 tahun penjara" ungkap Kasat Reskrim Polres Loteng AKP M.Agung Darmawan didampingi Kaur Reskrim Iptu Ery Armunanto di ruang kerjanya 23/1.
Rz adalah pemuda putus sekolah alias pengangguran. Kasusnya terungkap pertengahan januari lalu. Modus yang digunakan berpura pura menggunakan nama artis dan sekaligus berpura pura menjadi korban penipuan dengan menggunakan nama Echa dan Mely.
Tidak tanggung tanggung pelaku meminta uang jutaan rupiah, jika tak bayar poto akan disebar atau jika tidak minta berhubungan badan 4 kali.
Tersangka saat di introgasi penyidik |
Rz dikenakan dua undang undang sekaligus yakni undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang undang perlindungan anak dan perempuan.
"Undang undang ITE ancaman kurungan 6 tahun penjara dan undang undang perlindungan anak dan perempuan dengan ancaman 10 tahun penjara" ungkap Kasat Reskrim Polres Loteng AKP M.Agung Darmawan didampingi Kaur Reskrim Iptu Ery Armunanto di ruang kerjanya 23/1.
Rz adalah pemuda putus sekolah alias pengangguran. Kasusnya terungkap pertengahan januari lalu. Modus yang digunakan berpura pura menggunakan nama artis dan sekaligus berpura pura menjadi korban penipuan dengan menggunakan nama Echa dan Mely.
Tidak tanggung tanggung pelaku meminta uang jutaan rupiah, jika tak bayar poto akan disebar atau jika tidak minta berhubungan badan 4 kali.
Via
Hukum
Posting Komentar