Berita NTB
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Sebelumnya warga eks pemilik lahan Bandara Internasional Lombok (BIL) mengadukan PT. Angkasa Pura (PT. AP) BIL dan Pemrov. NTB ke Polres Lombok Tengah (Loteng) terkait dengan belum dilunasinya sisa pembayaran lahan BIL sebesar Rp. 15 juta per hektar.
Menanggapi persoalan itu, Anggota DPRD Loteng dari Dapil Pujut - Praya Timur Lalu Sunting Mentas menyatakan sikap mendukung upaya warga eks pemilik lahan BIL untuk mendapatkan hak - haknya yang belum dilunasi oleh Pemerintah dan PT. AP."Saya mendukung langkah warga, dengan catatan warga memiliki bukti sah, dan bukan berdasarkan asumsi," kata L. Sunting Mentas Selasa, (16/02/2016).
Mantan Kepala Desa (Kades) Tanak Awu itu mengungkapkan, tidak ada satupun pihak dari warga maupun Pemerintah Desa dan Kecamatan yang mengetahui secara persis berapa Pagu Anggaran yang disiapkan Pemerintah untuk membayar lahan BIL tersebut."Tidak ada diantara kita yang tahu berapa Pagu Anggaran untuk pembayaran lahan BIL itu," ungkap L. Sunting Mentas.
Diakui L. Sunting Mentas, sebelum lahan BIL dibayar, telah dilaksanakan Rapat antara Pemerintah dengan warga pemilik lahan di Kantor Camat Praya Barat.
Pada awal Rapat, Pemerintah menyanggupi membayar lahan warga, sebesar Rp. 14 juta perhektar. Namun harga itu ditolak oleh warga. Dan setelah dilakukan Negosiasi akhirnya Pemerintah hannya mentanggupi harga lahan tersebut sebesar Rp. 20 juta per hektarnya."Dulu ada rapat di Kantor Camat Praya Barat. Awalnya pemerintah mematok harga Rp. 14 juta, setelah negosiasi dan dirapatkan. kembali dari Rp. 14 juta naik menjadi Rp. 20 juta. Harga itu berdasarkan konpersi harga pasaran tanah waktu itu, dan kalau dilihat dari harga pasaran tanah waktu itu harga per Are Rp. 24 juta," tuturnya.
Untuk itu kata L. Sunting Mentas, meminta kepada Pemerintah dan PT. AP BIL untuk menjelaskan kepada warga persoalan yang sebenarnya terkait dengan harga pembayaran lahan tersebut." Harus dijelaskan sejelas - jelasnya kepada warga, jangan dijelaskan setengah - tengah, supaya masyarakat tidak beransumsi yang tidak - tidak. Dan selama ini persoalan harga pembayaran lahan BIL itu tidak pernah dijelaskan dan dibuka ke Publik," ujarnya.
L. Sunting Mentas juga meminta kepada pihak - pihak diluar warga eks pemilik lahan BIL untuk tidak masuk kedalam kepentingan warga yang tengah menuntut haknya tersebut."Jangan ada pihak lain yang masuk, Mari kita selesaikan persoalan ini dengan duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini," pintanya. / rul.
Dewan Minta Pembayaran Tanah BI
Sunting Mentas |
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Sebelumnya warga eks pemilik lahan Bandara Internasional Lombok (BIL) mengadukan PT. Angkasa Pura (PT. AP) BIL dan Pemrov. NTB ke Polres Lombok Tengah (Loteng) terkait dengan belum dilunasinya sisa pembayaran lahan BIL sebesar Rp. 15 juta per hektar.
Menanggapi persoalan itu, Anggota DPRD Loteng dari Dapil Pujut - Praya Timur Lalu Sunting Mentas menyatakan sikap mendukung upaya warga eks pemilik lahan BIL untuk mendapatkan hak - haknya yang belum dilunasi oleh Pemerintah dan PT. AP."Saya mendukung langkah warga, dengan catatan warga memiliki bukti sah, dan bukan berdasarkan asumsi," kata L. Sunting Mentas Selasa, (16/02/2016).
Mantan Kepala Desa (Kades) Tanak Awu itu mengungkapkan, tidak ada satupun pihak dari warga maupun Pemerintah Desa dan Kecamatan yang mengetahui secara persis berapa Pagu Anggaran yang disiapkan Pemerintah untuk membayar lahan BIL tersebut."Tidak ada diantara kita yang tahu berapa Pagu Anggaran untuk pembayaran lahan BIL itu," ungkap L. Sunting Mentas.
Diakui L. Sunting Mentas, sebelum lahan BIL dibayar, telah dilaksanakan Rapat antara Pemerintah dengan warga pemilik lahan di Kantor Camat Praya Barat.
Pada awal Rapat, Pemerintah menyanggupi membayar lahan warga, sebesar Rp. 14 juta perhektar. Namun harga itu ditolak oleh warga. Dan setelah dilakukan Negosiasi akhirnya Pemerintah hannya mentanggupi harga lahan tersebut sebesar Rp. 20 juta per hektarnya."Dulu ada rapat di Kantor Camat Praya Barat. Awalnya pemerintah mematok harga Rp. 14 juta, setelah negosiasi dan dirapatkan. kembali dari Rp. 14 juta naik menjadi Rp. 20 juta. Harga itu berdasarkan konpersi harga pasaran tanah waktu itu, dan kalau dilihat dari harga pasaran tanah waktu itu harga per Are Rp. 24 juta," tuturnya.
Untuk itu kata L. Sunting Mentas, meminta kepada Pemerintah dan PT. AP BIL untuk menjelaskan kepada warga persoalan yang sebenarnya terkait dengan harga pembayaran lahan tersebut." Harus dijelaskan sejelas - jelasnya kepada warga, jangan dijelaskan setengah - tengah, supaya masyarakat tidak beransumsi yang tidak - tidak. Dan selama ini persoalan harga pembayaran lahan BIL itu tidak pernah dijelaskan dan dibuka ke Publik," ujarnya.
L. Sunting Mentas juga meminta kepada pihak - pihak diluar warga eks pemilik lahan BIL untuk tidak masuk kedalam kepentingan warga yang tengah menuntut haknya tersebut."Jangan ada pihak lain yang masuk, Mari kita selesaikan persoalan ini dengan duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini," pintanya. / rul.
Via
Berita NTB
Posting Komentar