Berita NTB
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.- Sejumlah perwakilan warga eks pemilik lahan Bandara Internasional Lombok (BIL) yang tergabung dalam Petisi 17, mendatangi Mapolres Lombok Tengah (Loteng), Senin, (15/02/2016).
Tanah BIL Masih Bermasalah ?
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.- Sejumlah perwakilan warga eks pemilik lahan Bandara Internasional Lombok (BIL) yang tergabung dalam Petisi 17, mendatangi Mapolres Lombok Tengah (Loteng), Senin, (15/02/2016).
Kedatangan Petisi 17 itu untuk mengadukan PT. Angkasa Pura (PT. AP) dan Pemerintah Provensi (Pemprov) NTB, terkait dengan kekurangan sisa pembayaran lahan BIL."Kedatangan kami untuk mengadukan PT. AP dan Pemprov. NTB, karena lahan kami belum dibayar lunas," kata Ketua Umum Pederasi Nasional Independen Lalu Ranggalawe Senin, (15/02/2016).
L. Ranggalawe menjelaskan, pada saat pembebasan lahan BIL Tahun 1995 seluas 558 hektar lebih, warga pemilik lahan hannya menerima pembayaran lahan sebersar Rp. 20 juta dari harga lahan yang telah disefakati bersama sebesar Rp. 35 juta."Ada sisa pembayaran yang belum dilunasi sebesar Rp. 15 juta. dan sisa pembayaran itulah yang kami tuntut," jelasnya.
Menurut L. Ranggalawe, pembayaran lahan BIL pada Tahun 1995 itu tidak sesuai dengan NJOP, dan lahan warga hannya dihargakan Rp. 35 juta per hektarnya." Harga lahan itu tidak sesuai dengan NJOP, nah itulah yang juga kami tuntut, supaya lahan BIL itu dibayar sesuai dengan NJOP Tahun 1995," ucapnya.
Tidak dibayarnya lahan BIL sesuai dengan NJOP kata L. Ranggalawe, diduga karena ada interpensi dan penekanan oleh Pemerintah kepada warga Pemilik lahan.
Akibatnya, warga harus rela melepaskan hak - haknya kepada Pemerintah."warga tidak pernah menyetujui harga lahan, tetapi karena diintimidasi, dengan penuh rasa kecewa mengiyakan lahan milik mereka dibayar seharga Rp. 35 juta per hektar. itupun sampai sekarang masih belum dibayar lunas,"bebernya.
Warga menuntut sisa kekurangan pembayaran lahan BIL itu disesuaikan dengan NJOP yang berlaku saat ini atau disesuaikan dengan harga penukaran Dolar Amerika terhadap Rupiah."Sisa pembayaran lahan itu harua disesuaikan dengan NJOP yang berlaku saat ini dan disesuaikan dengan harga penukaran Dolar Amerika," pinta L. Ranggalawe.
Ditempat yang sama warga eks pemilik lahan BIL, HL.Sarapudin warga Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Loteng, mengatakan, dirinya bersama puluhan warga eks pemilik lahan BIL dari 4 Desa yakni Desa Penujak, Tanak Awu, Ketare dan Desa Kawo sudah berulang kali menyampaikan persoalan sisa pembayaran lahan yang belum dilunasi itu ke PT. AP maaupun ke Pemrov. NTB, Namun sampai dengan saat ini tidak ada jawaban dan sikap serius dari PT. AP dan Pemrov. NTB."Persialan ini sudah sering kami sampaikan, tetapi tidak pernah dianggap serus baik oleh PT. AP maupun oleh Pemrov. NTB,"keluhnya.
Untuk itu kata HL. Sarapudin, meminta kepada Kepolisian Polres Loteng untuk segera dan serius menindaklanjuti pengaduan terkait dengan sisa pembayaran lahan BIL yang belum dilunasi tersebut."Kami mengadukan permasalahan lahan ini karena tidak ada etikad baik dari pemerintah. dan kami menuntut sisa pembayaran lahan ini dilunasi sesuai dengan NJOP atau nilai tukar Dolar Amerika terhadap rupiah yang berlaku saat ini," ujarnya. / rul.
Via
Berita NTB
Posting Komentar