Berita NTB
Bank BRI Praya Digugat Nasabah
Mahrum |
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com,- Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Praya Kabupaten Lombok Tengah dinilai arogan oleh nasabah, karena diduga langsung main lelang agunan tanpa ada musyawarah terlebih dahulu. Atas persoalan inilah, Bank BRI digugat oleh nasabahnya.
H Mahrum Warga Desa Janapria, Kecamatan Janapria salah satu nasabah Bank BRI mengatakan, gugatan ini dilakukan karena perlakukan Bank BRI, yang langsung main lelang saja tanpa ada koordinadi atau musyawarah terhadap agunan yang dijaminkan sebagai pinjaman kredit.
Disamping itu diakuinya, ia sebagai nasabah Bank BRI sudah puluhan tahun. Namun, hanya satu kesalahannya yakni saat itu terlambat menyetor sehingga membuatnya nonggak. Lantas, pihak Bank BRI melelang agunan yang dijaminkan tersebut. “Memang saya terlambat menyetor satu tahu. Itupun karena sakit. Tapi, dengan keterlambatan menyetor itu, bukan berarti saya tidak mau menyetor. Dan saat itu pula saya ada niat untuk menyetor” terangnya.
Sebelum dilakukan pelelangan akuinya, ia telah meminta kebijaksanaan bank untuk membayar sebanyak Rp 300 juta asalakan tidak dilelang. Tapi, pihak Bank tidak mau dan malah minta sebesar Rp 450 juta. “Karena tidak bisa memenuhi keinginan bank itu, maka bank tetap melelang agunan itu,” katanya.
Atas dasar inilah, ia melakukan gugatan. Namun, terhadap persoalan ini bukan ia saja melakukan gugatan terhadap Bank BRI, melainkan ada juga nasabah yang melakukan gugatan dengan persoalan yang sama. “Dalam hal ini, kami merasa dirugikan,” tandasnya.
Sementara, nasabah lainya yang juga ikut menggugat adalah Mas’ah warga Kelurahan Renteng Kecamatan Praya. Dimana, ia mengaku, sudah puluhan tahun menjadi nasabahnya. Namun, ia tidak terima atas perlakukan Bank BRI yang main lelang saja. Padahal, saat itu juga ia sudah ada niat untuk membayar tunggakan. Namun, pihak Bank tetap saja melakukan lelang. “Saya ada niat untuk membayar. Dan saat itu pula saya sedang berusaha jualkan tanah. Tapi, malah tanah yang saya mau jual itu sudah dilelang oleh Bank BRI,” terangnya.
Ironisnya, tanah yang akan dijualnya itu, ternyata yang membelinya adalah orang yang sama tempat dijual tanah tersebut. Padahal, disatu sisi orang tersebut sudah setuju dengan harga yang ditentukan. “Kalau tanah itu sebenanrnya berhasil dijual, maka saya akan setor ke Bank sebesar Rp 350 juta,” terangnya.
Selain itu, jumlah pinjaman saat itu sebesar Rp 500 juta dengan jaminan sertifikat seluas 75 are dan ruko dengan setoran sebesar Rp 4 juta. “Kami memang saat itu tidak bisa nyetor karena usaha kami dalam keadaan kelop. Tapi, kami tetap berusaha untuk melakukan penyetoran. Karena terlambat 9 bulan saja, kami diberlakukan seperti itu, padahal kami sudah menjadi nasabah cukup lama di Bank BRI,” ujarnya.
Sedangkan, saat wartawan koran ini melakukan konfirmasi ke pihak Bank BRI, hanya diterima petugas Satpam. Dimana, saat ditanya ada pimpinan, humas atau pun petugas yang bisa dikonfirmasi, satpam menjawab, kalau pimpinan sedang ke Mataram dan petugas lainnya sedang keluar. “Kalau bisa besok saja datang mas, soalnya semuanya tidak ada disini,” singkat salah satu Satpam Bank BRI. |dk
Via
Berita NTB
Posting Komentar