Berita NTB
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com,- Pembangunan Jembatan di Dusun Tebuak Desa Tumpak Kecamatan Pujut Lombok Tengah (Loteng) dengan Panjang 6 Meter dan Lebar 3 Meter yang sumber pembangunannya dari Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2015 sebesar Rp. 65 Juta lebih,belum tiga bulan sudah roboh dan tidak bisa digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat.” Jembatan itu selesai dikerjakan bulan Desember 2015 lalu, dan diawal bulan Februari 2016, sudah roboh, dan tidak bisa dilintasi dan dimanfaatkan masyarakat,” terang Sahabudin , Selasa, (29/03/2016).
Selain pembangunan Jembatan tersebut, Pembangunan Kantor Desa Tumpak yang saat ini tengah dilaksanakan diduga tidak dikerjakan sesuai dengan spek atau tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Dalam RAB, semestinya pembangunan Kantor Desa Tumpak itu menggunakan Bata, namun dalam pelaksanaannya, menggunakan Batako.
Tidak itu saja, atas bangunan Kantor Desa itu dalam RAB menggunakan Genteng Pejaten Besar, tetapi dalam pelaksanaannya atap kantor Desa Tumpak itu menggunakan Genteng pejaten berukuran kecil. Dan anggaran pembangunan Kantor Desa Tumpak Kecamatan Pujut Loteng itu berssmber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tumpak Tahun 2016 sebesar Rp. 123 juta lebih.” Jembatan dan Kantor Desa Tumpak itu dikerjakan oleh kontraktor yang sama yakni Rosadi warga Desa Tumpak. Semestinya Pembangunan Kantor Desa itu menggunakan Bata,tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan Batako. Dan atap bangunan Kantor Desa semestinya menggunakan genteng pejaten berukuran besar, tetapi faktanya mengggunakan Genteng pejaten berukuran kecil. Saat ini pembangunan Kantor Desa Tumpak itu masih dalam proses pengerjaan,” ungkap Sahabudin.
Sahabudin mengancam akan melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan ADD dan DD Tumpak, terkait dengan pembangunan Jembatan di Dusun Tebuak dan Kantor Desa Tumpak Kecamatan Pujut Loteng tersebut ke aparat penegak hukum di Loteng.” Persoalan ini akan kami laporkan ke Polisi dan Jaksa, karena anggaran pembangunan Jembatan dan Kantor Desa itu bersumber dari ADD dan DD, dan kalau persoalan itu dibiarkan terus-menurus bisa memperburuk cintra Loteng khususnya dan NTB pada umumnya dalam penyerapan dan penggunaan DD,” ancamnya. |rul
Belum Genap 3 Bulan, Jembatan Dusun Tebuak Amruk
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com,- Pembangunan Jembatan di Dusun Tebuak Desa Tumpak Kecamatan Pujut Lombok Tengah (Loteng) dengan Panjang 6 Meter dan Lebar 3 Meter yang sumber pembangunannya dari Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2015 sebesar Rp. 65 Juta lebih,belum tiga bulan sudah roboh dan tidak bisa digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat.” Jembatan itu selesai dikerjakan bulan Desember 2015 lalu, dan diawal bulan Februari 2016, sudah roboh, dan tidak bisa dilintasi dan dimanfaatkan masyarakat,” terang Sahabudin , Selasa, (29/03/2016).
Selain pembangunan Jembatan tersebut, Pembangunan Kantor Desa Tumpak yang saat ini tengah dilaksanakan diduga tidak dikerjakan sesuai dengan spek atau tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Dalam RAB, semestinya pembangunan Kantor Desa Tumpak itu menggunakan Bata, namun dalam pelaksanaannya, menggunakan Batako.
Tidak itu saja, atas bangunan Kantor Desa itu dalam RAB menggunakan Genteng Pejaten Besar, tetapi dalam pelaksanaannya atap kantor Desa Tumpak itu menggunakan Genteng pejaten berukuran kecil. Dan anggaran pembangunan Kantor Desa Tumpak Kecamatan Pujut Loteng itu berssmber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tumpak Tahun 2016 sebesar Rp. 123 juta lebih.” Jembatan dan Kantor Desa Tumpak itu dikerjakan oleh kontraktor yang sama yakni Rosadi warga Desa Tumpak. Semestinya Pembangunan Kantor Desa itu menggunakan Bata,tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan Batako. Dan atap bangunan Kantor Desa semestinya menggunakan genteng pejaten berukuran besar, tetapi faktanya mengggunakan Genteng pejaten berukuran kecil. Saat ini pembangunan Kantor Desa Tumpak itu masih dalam proses pengerjaan,” ungkap Sahabudin.
Sahabudin mengancam akan melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan ADD dan DD Tumpak, terkait dengan pembangunan Jembatan di Dusun Tebuak dan Kantor Desa Tumpak Kecamatan Pujut Loteng tersebut ke aparat penegak hukum di Loteng.” Persoalan ini akan kami laporkan ke Polisi dan Jaksa, karena anggaran pembangunan Jembatan dan Kantor Desa itu bersumber dari ADD dan DD, dan kalau persoalan itu dibiarkan terus-menurus bisa memperburuk cintra Loteng khususnya dan NTB pada umumnya dalam penyerapan dan penggunaan DD,” ancamnya. |rul
Via
Berita NTB
Posting Komentar