Berita NTB
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com,- Dalam aksi untuk rasa di Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah (Loteng) belum lama ini, Sejumlah Warga Desa Landah Kecamatan Praya Timur Loteng mendesak Kejaksaan Negeri Praya untuk mempercepat penyelesaian Kasus Dugaan Penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Landah.
Dalam aksi unjuk rasa itu, warga Desa Landah yang sekaligus juga sebagai pelapor , menuding Inspektorat Loteng tidak pernah turun ke lapangan untuk melakukan Audit Investigasi terkait dengan dugaan Penyelewengan ADD dan DD Landah.
Bahkan warga juga menunding Inspektorat tidak melakukan pengecekan terhadap lahan seluas 4 are yang dibeli oleh Kades Landah dengan nilai nominal sebesar Rp. 90 juta rupiah.”Tanah 4 are dengan nilai nominal Rp. 90 juta itu letaknya tidak diketahui, dan Inspektorat tidak pernah melakukan Investigasi terhadap tanah tersebut,” ucap Gazali selaku pihak pelapor dugaan Penyelewengan ADD dan DD Landah.
Pernyataan dan tudingan yang dilontarkan sekelompok warga Desa Landah terhadap Inspektorat Loteng itu membuat orang nomor satu di jajaran Ispektorat yakni Lalu Aswantara Geram dan mengancam akan menangkap warga Desa Landah yang melontarkan pernyataan tersebut.” Tunjukkan orang yang ngomong itu, nanti saya yang tangkap,” kesal Inspektur Inspektorat L. Aswantara didepan awak Media, Jum’at, (11/03/2016).
L. Aswantara menyebut, oknum warga Desa Landah yang juga sebagai pihak pelapor terkait dengan dugaan Penyelewengan ADD dan DD Landah itu, berusaha menghalang – halangi petugas Inspektorat yang akan atau tengah melaksanakan Audit Investigasi.
Tidak itu saja oknum warga Desa Landah itu juga berusaha menginterpensi hasil Audit.” Justru dia (oknum warga) yang menghalang – halangi Audit. Kami bekerja secara profesional dan sesuai dengan prosedur, tetapi justru dia yang membuntuti kita terus. Dia mau interpensi hasil Audit, itu sama dengan menghalang – halangi hasil Audit. Dia yang menghalang – galangi bisa saya tangkap, karena dia juga ada kasusnya,” ucap L. Aswantara.
Menurut L. Aswantara, dalam melaksanakan tugas Audit Investigasi, Inspektorat tidak bisa diinterpensi ataupun ditekan oleh siapapun dan dari pihak manampun. Dan Inspektorat juga tidak memiliki kewajiban untuk memberikan hasil Audit Investigasi kepada pihak pihak – pihak yang tidak berkepentingan terhadap persoalan tersebut.”Tidak ada kewajiban kami memberitahukan hasil Audit ke mereka. Dan yang dilaporkan ke kami itu secara Global, untuk itu nanti pelapor akan kita panggil, dan pihak – pihak yang netral sudah kita Panggil. Kalau tidak ada kendala bulan April hasilnya sudah ada,”tuturnya.
Sementara itu terkait dengan sebidang tanah seluas 4 are yang menurut warga dibeli menggunakan ADD senilai Rp. 90 juta tersebut, L. Aswantara menjelaskan, tanah seluas 4 are yang dilaporkan segelintir warga Desa Landah itu tidak ada dan tidak benar ada pembelian tanah yang angarannya bersumber dari ADD maupun DD.” Pembelian tanah yang dimaksud itu tidak ada, dan tidak ada juga tercantum dalam RAPBDes. Itu hannya dikarang – karang saja, dan itu sama artinya dengan memfitnah orang. Untuk itu suruh dia (Gazali) ke saya tanah mana yang dimaksud,” ujarnya. |rul.
Inspektur Inspektorat Geram Pada Pelapor
![]() |
L.Aswatara |
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com,- Dalam aksi untuk rasa di Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah (Loteng) belum lama ini, Sejumlah Warga Desa Landah Kecamatan Praya Timur Loteng mendesak Kejaksaan Negeri Praya untuk mempercepat penyelesaian Kasus Dugaan Penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Landah.
Dalam aksi unjuk rasa itu, warga Desa Landah yang sekaligus juga sebagai pelapor , menuding Inspektorat Loteng tidak pernah turun ke lapangan untuk melakukan Audit Investigasi terkait dengan dugaan Penyelewengan ADD dan DD Landah.
Bahkan warga juga menunding Inspektorat tidak melakukan pengecekan terhadap lahan seluas 4 are yang dibeli oleh Kades Landah dengan nilai nominal sebesar Rp. 90 juta rupiah.”Tanah 4 are dengan nilai nominal Rp. 90 juta itu letaknya tidak diketahui, dan Inspektorat tidak pernah melakukan Investigasi terhadap tanah tersebut,” ucap Gazali selaku pihak pelapor dugaan Penyelewengan ADD dan DD Landah.
Pernyataan dan tudingan yang dilontarkan sekelompok warga Desa Landah terhadap Inspektorat Loteng itu membuat orang nomor satu di jajaran Ispektorat yakni Lalu Aswantara Geram dan mengancam akan menangkap warga Desa Landah yang melontarkan pernyataan tersebut.” Tunjukkan orang yang ngomong itu, nanti saya yang tangkap,” kesal Inspektur Inspektorat L. Aswantara didepan awak Media, Jum’at, (11/03/2016).
L. Aswantara menyebut, oknum warga Desa Landah yang juga sebagai pihak pelapor terkait dengan dugaan Penyelewengan ADD dan DD Landah itu, berusaha menghalang – halangi petugas Inspektorat yang akan atau tengah melaksanakan Audit Investigasi.
Tidak itu saja oknum warga Desa Landah itu juga berusaha menginterpensi hasil Audit.” Justru dia (oknum warga) yang menghalang – halangi Audit. Kami bekerja secara profesional dan sesuai dengan prosedur, tetapi justru dia yang membuntuti kita terus. Dia mau interpensi hasil Audit, itu sama dengan menghalang – halangi hasil Audit. Dia yang menghalang – galangi bisa saya tangkap, karena dia juga ada kasusnya,” ucap L. Aswantara.
Menurut L. Aswantara, dalam melaksanakan tugas Audit Investigasi, Inspektorat tidak bisa diinterpensi ataupun ditekan oleh siapapun dan dari pihak manampun. Dan Inspektorat juga tidak memiliki kewajiban untuk memberikan hasil Audit Investigasi kepada pihak pihak – pihak yang tidak berkepentingan terhadap persoalan tersebut.”Tidak ada kewajiban kami memberitahukan hasil Audit ke mereka. Dan yang dilaporkan ke kami itu secara Global, untuk itu nanti pelapor akan kita panggil, dan pihak – pihak yang netral sudah kita Panggil. Kalau tidak ada kendala bulan April hasilnya sudah ada,”tuturnya.
Sementara itu terkait dengan sebidang tanah seluas 4 are yang menurut warga dibeli menggunakan ADD senilai Rp. 90 juta tersebut, L. Aswantara menjelaskan, tanah seluas 4 are yang dilaporkan segelintir warga Desa Landah itu tidak ada dan tidak benar ada pembelian tanah yang angarannya bersumber dari ADD maupun DD.” Pembelian tanah yang dimaksud itu tidak ada, dan tidak ada juga tercantum dalam RAPBDes. Itu hannya dikarang – karang saja, dan itu sama artinya dengan memfitnah orang. Untuk itu suruh dia (Gazali) ke saya tanah mana yang dimaksud,” ujarnya. |rul.
Via
Berita NTB
Posting Komentar