Berita NTB
Soal ADD, Kades Harus Belajar
LOMBOK TENGAH, sasambonews. com.
Kepala desa se Lombok Tengah disuruh kembali membuka dan mempelajari perundang-undangan yang berlaku terkait dengan desa. Hal ini buntut dari banyaknya kepala desa yang dilaporkan dan berujung keranah hukum.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Lombok Tengah, DR Lalu Budiman meminta kepada semua kepala desa untuk kembali membuka dan mempelajari perundang-undangan yang berlaku terkait dengan desa. Sehingga dengan begitu, akan bisa mengurangi gejolak yang ada di desa. “Silahkan semua Kepala desa untuk kembali membuka dan belajar perundang-undagan yang berlaku,” pintanya kepada wartawan, Senin (28/3) di Praya.
Karena, selama ini yang terus menjadi persoalan di desa adalah tidak transparansinya kepala desa terhadap penggunaan anggaran desa. Padahal, secara perundang-undangan yang berlaku, yakni UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, ada azas yang mengatakan kepala desa harus transparansi dan terbuka kepada publik, menyangkut penggunaan anggaran desa. “Kalau azas ini dipegang oleh semua kepala desa, maka itu akan bisa mengurangi gejolak di desa,” ungkapnya.
Kemudian, ia meminta kepada semua kepala desa untuk bekerja sesuai dengan APBDes. Kalau itu dilakukan juga, maka tidak akan terjadi gejolak di desa. Oleh sebab itu, ia sarankan semua kepala desa bekerja sesuai dengan aturan yang sudah ada, yakni mengacu kepada APBDes.
Sementara, ia mengaku sudah maksimal memberikan pembinaan dan arahan kepada kepala desa. Bahkan, pembinaan yang diberikan, bukan hanya dari BPMD kabupaten saja, melainkan dari Provinsi maupun pusat. “Untuk itulah kami menyarankan agar Kepala Desa kembali lagi membuka dan mempelajari perundang-undangan yang berlaku, sehingga dengan begitu bisa mengurangi gejolak yang ada di desa,” tandasnya.
Sementara Kasi Intel Kejari Praya, Andrew Dwi Subianto mengatakan, kasus desa yang sudah masuk laporan saat sekitar lima. Salah satunya, Desa Landah, Labulia dan desa lainnya. “Kami sudah tidak bisa membendung laporan yang masuk. Dan kami juga tidak mungkin bisa bekerja dalam waktu yang cepat, karena melihat banyaknya laporan yang masuk. Disatu sisi juga, kami keterbatasan personil,” singkatnya. |dk
Via
Berita NTB
Posting Komentar