Hukum
7 Bulan Tiada Kabar, Keluarga Korban Datangi Polisi
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.
Korban dan sejumlah keluarga korban kasus penganiayaan terhadap Amaq Citre Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur kembali mendatangi Polres Loteng.
Kali ini, kedatangan sejumlah keluarga korban yang didampingi LSM Formapi NTB, Suaka dan Konsorsium Lombok Tengah mempertanyakan kepastian terhadap kasus penganiayan tersebut. Karena hingga kini Polres Lombok Tengah belum menangkap pelakunya.
Anak korban, Citre mengatakan, kasus ini sudah hampir 7 bulan, namun pihak kepolsian belum saja ada kepastian untuk menangkap pelakunya. Padahal, pelakunya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Perlu diketahui juga, dengan belum ditangkapnya pelaku tersebut, telah membuat resah keluarga yang ada di Semoyang. “Kami minta dan berharap pihak aparat kepolisian tegas dan segera menangkap pelakunya,” pintanya.
Hal senada disampaikan warga lainnya, Amaq Sare, kedatangannya kesini untuk minta keadilan, sebab para pereman ini sudah jelas-jelas melakukan penganiyayan terhadap korban. Apalagi saat itu dilakukan dihadapan polisi juga. “Kami minta polisi segara bertindak,” tegasnya.
Ketua LSM Formapi NTB, Ihsan Ramdani juga mendorong pihak kepolisian untuk segera menangkap pelakunya. Apalagi, ini sudah jelas ada tersangkanya. “Kami tidak mau dengar apa alasan dari pihak Kepolisian. Intinya kami minta pelakunya segera ditangkap,”
Ketua Suaka, Bustomi Taefuri, menambahkan, penganiayaan semacam ini sebaiknya tidak tontotan aparat supaya tidak memicu gejolak. Seharusnya, sebelum ada korban jiwa, polisi bersikap cepat.
“Ini akan menjelekkan nama baik polisi ditengah masyarakat, karena masak tangkap preman saja butuh waktu yang sangat lama,” ucapnya.
Sementara, Kanit Tipikor Reskrim Polres Loteng, IPDA Gede Gisiyasa yang menerima korban dan keluarga korban yang didampingi sejumlah LSM, menjelaskan, memang pelaku sudah lama ditetapkan menjadi tersangka, yakni bulan Februari lalu. Tapi, kemungkinan karena tersangkut kendala dibawah, maka pelaku hingga kini belum bisa ditangkap.
Namun, kalau memang warga nanti mengetahui keberadaan pelaku, agar secepatnya menghubunginya, sehingga pihaknya segera bertindak untuk melakukan penangkapan. “Kami juga minta bantuan dari warga, kalau mengetahui keberadaan pelaku agar segera menguhubungi kami,” katanya.
Kemudian, secara institusi pihaknya tidak ada niat atau ada unsur kesengajaan untuk tidak melakukan penangkapan. Tapi, kemungkinan semua ini karena ada kendala dibawah, sehingga pelaku belum ditangkap. “Kalau memang masih saja mentok, nanti kami akan bentuk tim untuk melakukan penangkapan,” tegasnya
sembari meminta maaf kepada korban dan keluarga korban atas lamanya penanganan kasus tersebut. “Kami minta maaf, kalau kasus ini lama prosesnya,” pungkasnya. |dk
Via
Hukum
Posting Komentar