Hukum
Kades Pelambik Dilaporkan Ke Kejaksaan
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Sejumlah warga desa Pelambik Kecamatan Praya Barat Daya yang tergabung dalam Aliansi Peduli Pelambik (APP) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Senin (25/4).
Kedatangannya itu, melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kepala Desa Pelambik terkait dengan program Nasional Agraria (Prona) tahun 2013. Dimana, kepala desa Pelambik diduga melakukan pungutan sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Koordinator APP desa Pelambik, H Alip Yatpi mengatakan, persoalan prona di Desa Pelambik bukan menjadi persoalan yang baru, melaikan persoalan ini sudah lama mencuat di masyarakat. Bahkan, sebelumnya juga, pihaknya sudah melaporkan persoalan ini ke Kepolisian Resort (Polres) Lombok Tengah tertanggal 4 November 2014.
Namun, hingga kini belum ada penyelesaian dari Polres Loteng. Padahal, sejumlah warga telah dimintai keterangan. Malah yang mengherankan, laporan yang telah dilayangkan itu, saat ini sudah tidak ada di Polres.
Dan hal itu dikatakan oleh Kasat dan kanit baru di Satreskrim Polres Loteng. Selain itu, pihaknya kembali diminta untuk memasukkan laporan, jadi terkait dengan laporan yang telah dimasukkan dulu kemana. “Ini lucu sekali, ada apa?,” tanyanya di Kasi Pidsus Kejari Praya, Hasan Basri, SH.MH yang saat itu menemuinya.
Atas dasar inilah, pihaknya ke Kejaksaan untuk melaporkan terkait dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Kepala Desa Pelambik, soal pungli Prona. “Bukan kami tidak percaya dengan pihak Kepolisian, tapi dengan cara itu kami Tidak mau lagi membuat laporan baru ke Polisi,” terangnya.
Diterangkan, dasar melaporkan kepala desa Pelambik, karena dari 100 pemohon atas pembuatan sertifikat Prona itu, Kepala desa Pelambik telah melakukan pungutan sebesar Rp 500 juta dan adapun yang diminta sebesar Rp 1 juta. “Atas dasar inilah kami melaporkan kepala desa,” ujarnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Praya, Hasan Basri,SH.MH mengatakan, pihaknya tetap akan menerima laporan dari masyarakat. Namun, terhadap persoalan ini pihaknya akan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak kepolisian. Apalagi, terlebih dahulu, persoalan ini sudah ditangani oleh pihak Kepolisian. “Kalau memang pihak Kepolisian tidak lagi menangani persoalan ini, maka baru kami akan menindaklanjutinya,” terangnya.
Hal ini dilakukan, karena dalam Mou di pusat telah tertuang, antara KPK, Kepolisian dan Kejaksaan terkait tidak salang merebut kasus. Sehingga, atas dasar inilah pihaknya terlebih dahulu akan lakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian. “Intinya kami saat ini telah menerima laporannya. Apa hasil koordinasinya, nanti kami hubungi,” pungkasnya. |dk
Via
Hukum
Posting Komentar