Hukum
Berkas Dikembalikan Lagi, Penyidik Segera Periksa LKPP
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Lagi lagi berkas kasus BBD dikembalikan Kejaksaan karena itu Penyidik Polres Lombok Tengah segera akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari kantor Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Pemeriksaan saksi ahli dari LKPP ini dalam rangka melengkapi petunjuk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, terkait berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi Balai Bedah Desa (BBD) Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Lombok Tengah tahun 2010.
![]() |
Berkas BBD Dikembalikan ke Polres |
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Arjuna Wijaya, S.IK didampingi Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Loteng, Ipda Gede Gisiyasa mengatakan, pihaknya segera akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari LKPP. Karena dari LKPP sudah siap dimintai keterangannya. Tinggal, dari penyidik kapan akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari LKPP. “Sesuai surat yang dilayangkan, tim LKPP sudah siap dimintai keterangan. Tinggal disusun jadwalnya saja,” ungkapnya.
Begitu pula, tim dari LKPP sudah siap dimintai keterangannya di Polres Loteng. Sehingga, atas kesiapan dari tim LKPP itu, bisa mempercapat proses untuk melengkapai petunjuk dari kejakasaan. Untuk itu, ia targetkan dua minggu kedepan berkas ketiga tersangka itu sudah rampung. “Kalau sudah rampung, maka kami akan langsung limpahkan ke Kejaksaan. Dan mudah-mudahan bisa P21,” tegasnya.
Namun, diterima atau tidaknya itu nanti ranah kejaksaan. Oleh sebab itu nanti pihaknya lihat. Sedangkan, menurutnya bekas ketiga tersangka itu pihaknya berkeyakinan sudah lengkap. “Kami berani limpahkan dulu karena berkasnya sudah lengkap. Artinya, kalau tidak yakin kenapa kita harus limpahkan,” ujarnya.
Apalagi, dalam kasus ini sebenarnya sudah jelas ada unsur melawan hukumnya atau perbuatan melawan hukumnya (PMH). Karena, sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP jelas terhitung kerugian negaranya sebesar Rp 1.402.991.500 dari total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 1,8 miliar. “Buktinya juga empat sudah disidangkan, berarti terhadap persoalan ini ada kekeliruan,” jelasnya.
Ketiga tersangka yang saat ini masih menjadi pembahasan di Kejaksaan dan Kepolisian Resort Lombok Tengah, yakni LI Mantan Kepala Dinas Hutbun yang saat ini menjabat menjadi Kepala BKP3 Loteng, LPU selaku PPK, dan SW selaku Tim Leader Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT).
Sedangkan, empat tersangka lainnya, seperti Ketua BBD Ali Wardana, Sekretaris BBD Lalu Srinata, Bendahara BBD Kamsiah dan Konsultan, Gatot Subroto sedang menjalani sidang di pengadilan Tipikor.
Sementara, sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Praya Hasan Basri menyatakan, kalau pun nanti pihak penyidik Kepolisian merasa kesulitan melengkapi petunjuk yang telah diberikan itu, maka pihaknya nanti akan serahkan kembali ke penyidik Polres Loteng. “Kalau pun nanti kesulitan, kami akan serahkan lagi ke penyidik Polres. Artinya, biar penyidik Polres yang menentukan sikap terhadap kasus tersebut,” kata Hasan Basri.
Karena, pihaknya tidak mau kasus itu akan menjadi tonggakannya. Sehingga, kalaupun nanti penyidik Polres Loteng tetap tidak bisa selesaikan kasus tersebut, maka ia akan kembalikan kasus tersebut ke Polres Loteng. “Kami tidak bisa mengambil keputusan atau P21, kalau berkasnya masih kurang lengkap,” tuturnya. |dk
Via
Hukum
Posting Komentar