Hukum
Tiga Bulan, 7 Kasus Pelecahan Seksual Di Loteng
![]() |
AKP Arjuna |
LOMBOK TENGAH, saasambonews.com. Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur makin mengkhwatirkan. Bahkan, tiga bulan terakhir dari Bulan Januari-Maret 2016 tercatat sebanyak 7 kasus pencabulan yang terjadi di wilayah hukum Mapolres Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Arjuna Wijaya, S.IK didampingi Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Loteng, Ipda Gede Gisiyasa, mengatakan, dari 7 kasus ini semuanya masih dalam proses penyelidikan. Sehingga, pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara rinci kasus per kasus. “Kita tunggu saja, kalau sudah ada ditetapkan tersangkanya baru kita akan kasi tahu,” terangnya.
Sementara, kalau kasus tahun 2015, pihaknya akui sudah dilimpahkan semuanya ke Kejaksaan.
Seperti, kasus di Batujai, Batukliang dan lainnya. Bahkan, ada yang sudah dalam persidangan. “Kalau tahun 2015 ada 23 kasus. Semuanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” katanya.
Guna meminimalisir kasus pelecahan seksual tersebut ucapnya, diperlukan upaya preventif dari semua pihak, khususnya dari orang tua agar tidak terulang kembali kasus tersebut.
Artinya, pencegahan yang harus dilakukan itu adalah dengan melakukan pengawasan terhadap anak. Sehingga, tidak ada ruang bagi pelaku untuk melakukan hal yang tidak terpuji tersebut.
Selain itu, ia juga akan terus berupaya melakukan penyuluhan dengan instansi terkait, sebagai salah bentuk upaya untuk melakukan pencegahan terhadap kasus pelecehan seksual tersebut. Sebaliknya, kalau ada laporan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk tindak tegas. “Kita akan pidanakan sesuai dengan UU yang ada yakniu UU perlindungan anak,” tandasnya.
Diketahui, tahun 2015 pelaku kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah sebagian besar dilakukan oleh oknum guru. Sehingga, terhadap persoalan ini membuat Dewan Pendidikan Lombok Tengah merasa miris dan kecewa. “Atas kejadian tersebut, kami sangat menyayangkan. Kedepan kami berharap tidak ada lagi kejadian hal yang serupa yang dilakukan oleh oknum guru,” kata Ketua Dewan Pendidikan Lombok Tengah H Amir Muzain.
Diakui H Amir, sebenarnya kejadian itu tidak bolh terjadi. Tapi, karena lemahnya pengawasan dari Kepala Sekolah terhadap sekolah, maka telah membuat keleluasan terhadap oknum guru untuk berbuat dan melakukan hal yang tidak terpuji. “Sebenarnya ini lemahnya pengawasan dan pengontrolan dari Kepala Sekolah,” terangnya.
Sehingga, kedepan ia meminta Kepala Sekolah agar ketat melakukan pengawasan terhadap sekolah, bila perlu 24 jam Kepala Sekolah harus mengawasi sekolahnya dari segala kegiatan yang ada di sekolah. “Kami juga meminta kepada Kepala Bidang, pengawas dan setiap UPT untuk tetap melakukan pemantauan, pengawasan dan pengontrolan kepada setiap sekolah,” pintanya.
Ia menjelaskan, perbuatan tercela oknum guru ini sebanarnya didasari kurangnya iman atau kurangnya pengetahuan terhadap agama. Selain itu, kemungkinan karena ada gangguan atau penyakit pribadi sehingga secara psikologis meraka tega melakukan perbuatan tersebut. “Intinya, jangan lepas kontrol terhadap segala pengawasan di sekolah. Kalau lepas kontrol, maka sekolah telah memberikan celah terhadap aksi tindak kejahatan,” pungkasnya. |dk
Via
Hukum
Posting Komentar