Berita NTB
Pol PP Diminta Tertibkan Pedagang Bambu di Bujak
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lombok Tengah diminta tertibkan pedagang bambu dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan desa Bujak Kecamatan Batukliang. “Kami minta Pol PP tertibkan pedagang bambu dan PKL tersebut,” pinta Kepala Desa Bujak Abdul Rahim via telpon, Selasa (19/4).
Hal ini dikarenakan, pedagang bambu dan PKL yang berjualan di pinggir jalan tersebut telah meresahkan dan mengganggu pengguna kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang lalu lalang melintas di jalur tersebut.
Dijelaskannya, bagaimana tidak terganggu. Salah satu contoh, pedagang bambu saja mereka malah menggunakan jalan tersebut tempat menurun naikkan bambu mereka. Atas tindakan mereka, otomatis telah mengganggu aktifitas pengguna jalan.
Sama halnya, seperti PKL yang berjualan dipinggir jalan dekat pom bensin, dengan mereka berjualan disana, sering kali mengakibatkan kecelakaan. Oleh sebab itu, ia meminta Pol PP segera menertibkan para pedagang tersebut.
Namun, sebelum dilakukan penertiban, ia juga meminta agar pihak pemerintah daerah mencarikan lokasi baru sebagai tempat mereka berjualan. Sehingga, tidak lagi menggunakan bahu jalan sebagai tempat berjualan, mengingat jalan itu juga merupakan jalan nasional. “Kami sarankan pemda bisa menggunakan tanah milik pemerintah provinsi di Bujak sebagai lokasi baru,” ujarnya.
Diakui, sebelumnya juga pihaknya sudah melakukan pendekatan dan pemberitahuan serta melakukan penertiban. Tapi, tetap saja dindahkan oleh para pedagang. “Memang persoalan ini sudah dari dulu, sehingga dibutuhkan solusi dan ketagasan dari Pol dan Pemerintah,” katanya.
Sementara, Kabid Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat (KUKM) pada Sat Pol PP Loteng, L Marwan mengatakan, terhadap persoalan ini silahkan tanya ke dinas terkait terlebih dahulu yakni Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM. “Kalau kami, sekarang ada koordinasi dari Disperindag, pasti kami akan tindak lanjuti, karena kami sebagai penegak perda nomor 6 tahun 2012 tentang trantibum,” katanya.
Dijelaskan, rencananya hari Kamis (21/4) pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait perda nomor 6 tahun 2012 di Bujak. Sehingga, nanti kita lihat apa sebenarnya persoalan di desa Bujak tersebut. “Nanti kita lihat apa sebenarnya persoalan di desa Bujak. Pasti akan kelihatan, karena semua peserta akan diberikan sesen tanya jawab,” tandasnya. |dk
Via
Berita NTB
Posting Komentar