Hukum
Cabut Laporan, Kasus ADD Selong Belanak Dilanjutkan
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Kasus dugaan korupsi ADD Tahun 2011-3013 dan dugaan penyelewengan raskin tahun 2015 Desa Selong Belanak Kecamatan Praya Barat yang melibatkan Kades Selong Belanak, HL Nurtasim terus akan diusut Kejari Praya.
“Saat ini kami sedang susun jadwal pemanggilan,” Kata Kasi Pidsus Kejari Praya, Hasan Basri kepada wartawan.
Dilanjutkan Hasan Basri, kemungkinan pemanggilan akan dijadwalkan minggu-minggu ini. Namun, bukan kepala desa yang akan dipanggil, melainkan para kaur yang ada di desa. “Setelah mereka, baru kepala desanya nanti,” terangnya.
Sementara, kata Hasan Basri, pelapor rencananya akan mencabut laporannya. Tapi, secara hukum laporan tidak bisa dicabut. Karena kasus korupsi jelas bukan didasarkan atas pengaduan, melainkan laporan.
Artinya, tetap laporan itu tidak bisa dicabut. Dan yang bisa dicabut itu adalah pengaduan. Itu pun pengaduan yang sifatnya seperti, pengaduan pencurian terhadap keluarganya dan lainya. “Kalau laporan tidak bisa dicabut. Jadi kasus ini tetap akan diproses. Sedangkan, apa hasilnya, nanti itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ungkapnya.
Sebelumnya, sejumlah Kepala Dusun (Kadus) dan pelapor sudah diperiksa. Seperti, Kadus Jabon, Nursa’i. Sementara, kasus ini mencuat setelah ada laporan dari masyarakat setempat. Dimana, mereka mempertanyakkan tentang penggunaan alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) tiga tahun terakhir dan raskin tahun 2015 sejak kepemimpinan kepala Desa HL Nurtasim. |dk
Via
Hukum
Posting Komentar