Hukum
Polres Belum Menyerah, Cari LKPP Seret Kasus ADD
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Untuk melengkapi berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi Balai Bedah Desa (BBD) Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Lombok Tengah tahun 2010, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Lombok Tengah terbang ke kantor Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Kapolres Loteng, AKBP Nurodin, Sik membenarkan keberangkatan tim penyidik ke LKPP itu dalam rangka meminta keterangan saksi ahli, terkait dengan berkas ketiga tersangka tersebut. Tapi, hingga kini belum ada informasi dari tim terkait hasil koordinasinya dengan LKPP. “Kita belum tahu apa hasilnya, apakah saksi ahli dari LKPP diperiksa disini (Polres Loteng) atau disana (di LKPP langsung),” terangnya, Selasa (5/4) di Polres Loteng.
Selain itu, keberangkatan tim ke LKPP merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda NTB beberapa waktu lalu. Dimana, hasilnya tim penyidik diminta berangkat ke LKPP untuk melengkapi berkas tersebut, sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya
Namun, berkas ketiga tersangka itu apakah nanti bisa dilengkapi atau tidak, semuanya tergantung dari saksi ahli. Tapi, sampai dimanapun saksi ahli tersebut, ia akan kejar. Artinya, yang terpenting tim tetap akan berusha secara masksimal untuk melengkapi berkas tersebut. “Perkara bisa atau tidak dilengkapi, itu urursan belakang. Yang terpenting tim sudah berusaha semaksimalnya. Dan tidak ada tendensi apapun terhadap kasus ini,”” ujarnya.
Sementara, sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Praya Hasan Basri menyatakan, kalau pun nanti pihak penyidik Kepolisian merasa kesulitan melengkapi petunjuk yang telah diberikan itu, maka pihaknya nanti akan serahkan kembali ke penyidik Polres Loteng. “Kalau pun nanti kesulitan, kami akan serahkan kasus BBD itu ke penyidik Polres. Artinya, biar penyidik Polres yang menentukan sikap terhadap kasus BBD tersebut,” kata Hasan Basri.
Karena, pihaknya tidak mau kasus itu akan menjadi tonggakannnya. Sehingga, kalaupun nanti penyidik Polres Loteng tetap tidak bisa selesaikan kasus tersebut, maka ia akan kembalikan kasus tersebut ke Polres Loteng. “Kami tidak bisa mengambil keputusan atau P21, kalau berkasnya masih kurang lengkap,” tuturnya.
Ketiga tersangka itu, LI Mantan Kepala Dinas Hutbun yang saat ini menjabat menjadi Kepala BKP3 Loteng, LPU selaku PPK, dan SW selaku Tim Leader Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT). Sedangkan, empat tersangka lainnya saat ini masih menjalani sidang di pengadilan Tipikor. Keempat tersangka lainnya yaitu, Ketua BBD Ali Wardana, Sekretaris BBD Lalu Srinata, Bendahara BBD Kamsiah dan Konsultan Gatot Subroto. |dk
Via
Hukum
Posting Komentar