Hukum
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Aparat Kepolisian Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil menyita Narkoba jenis Sabu – sabu seberat 40 Gram, dari dua orang tersangka yang ditanggkap Anggota Sat Resnarkoba Polres Loteng, Sabtu, (09/04/2016) Sekitar Pukul 02.00 malam di salah satu Rumah Kos – kosan Dusun Lengser Desa Kuta Kecamatan Pujut Loteng, tepatnya di Komplek Rumah kos – kosan Jalan Bay Pass Kuta.
Kedua tersangka yang diduga kuat Pengedar barang haram jenis Sabu – sabu itu yakni S 44 Tahun warga Lingkungan Seruni Selong Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dan OS 32 Tahun yang juga merupakan warga Lotim.”Barang bukti (BB) Sabu – sabu itu masih dibungkus Plastik besar dan belum dipecah – pecah kedalam bentok Poketan. Dan kedua tersangka ini sudah lama kita incar dan sekarang baru bisa kita tangkap lengkap dengan BB Sabu – sabu ,” terang Kapolres Loteng AKBP. Nurodin, S.IK melalui Kasat Resnarkoba AKP. Cita Kurniasari dalam Jumpa Pers di halaman Mapolres Loteng, Sabtu, (09/04).
Selain BB Sabu – sabu, Anggota Sat Resnarkoba juga berhasil mengamankan BB berupa uang tunai sebesar Rp. 4 juta, dua buah Handphone, Plastik berukuran kecil, Korek Gas, dan satu buah alat hisap Sabu – Sabu atau Bong.” Kedua pelaku belum mau mengakui apakah BB uang tunai sebesar Rp. 4 Juta itu hasil pernjualan atau tidak, dan pelaku juga belum mau mengaku dari mana mendapatkan barang haram itu, dan kasus ini akan terus kita kembangkan, karena jumlah BB Sabu – sabu yang berhasil kita Sita dari kedua pelaku ini sangat besar,” tutur AKP. Cita.
AKP. Cita mengungkapkan, bila dihitung dengan nilai rupiah, BB Sabu – sabu seberat 40 Gram itu bernilai Rp. 80 juta lebih, dan bisa dipecah – becah menjadi 200 poket lebih.” Nilai BB sabu – sabu ini kurang lebih Rp. 80 juta, dan bisa dipecah – pecah menjadi 200 Poket lebih. Satu Poketnya bisa di salah gunakan atau dipakai 4 orang,” ungkapnya.
AKP. Cita menduga, kedua tersangka yang merupakan warga Lotim itu, menjadikan Loteng sebagai lokasi pemasaran atau penjualan Narkoba jenis Sabu - sabu, dan kedua tersangka itu telah lama menjalankan bisnis haramnya itu diwilayah Loteng.” Ini akan terus kita Kembangkan, dan penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil koordinasi dengan Polsek Kuta,” ucapnya.
Saat ini kedua pelaku yang diduga kuat sebagai Pengedar Narkoba jenis Sabu – sabu itu masih mendekam di balik jeruji Sel Tahanan Polres Loteng untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya kedua pelaku terancam kurungan penjara selama 10 – 14 tahun sesuai dengan UU Narkotika.” Kedua pelaku terancam kurungan penjara selama 10 – 14 tahunn. Dan saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku,” kata AKP. Cita.
Jajaran Kepolisian Polres Loteng menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Bumi Tatas Tuhu Trasna untuk menangkal, mencegah dan menjauhi peredaran maupun penyalahgunaan Narkoba.
Sebab Narkoba merupakan penjajah masa kini atau senjata pemusnah masal.”Narkoba itu penjajah masa kini, pembunuh halus yang menyakitkan. Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama – sama perang melawan Narkoba, mulai dari diri sendiri, keluarga, dan dilingkungan masing – masing, serta di lingungan sekolah. Dan bila melihat atau mendengar ada penyalahgunaan narkoba dan peredaran Narkoba, segera melaporkan dan menginformasikan ke aparat kepolisian terdekat,” ujar AKP. Cita. |rul.
Dua Pengedar Sabu Ditangkap
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Aparat Kepolisian Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil menyita Narkoba jenis Sabu – sabu seberat 40 Gram, dari dua orang tersangka yang ditanggkap Anggota Sat Resnarkoba Polres Loteng, Sabtu, (09/04/2016) Sekitar Pukul 02.00 malam di salah satu Rumah Kos – kosan Dusun Lengser Desa Kuta Kecamatan Pujut Loteng, tepatnya di Komplek Rumah kos – kosan Jalan Bay Pass Kuta.
Kedua tersangka yang diduga kuat Pengedar barang haram jenis Sabu – sabu itu yakni S 44 Tahun warga Lingkungan Seruni Selong Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dan OS 32 Tahun yang juga merupakan warga Lotim.”Barang bukti (BB) Sabu – sabu itu masih dibungkus Plastik besar dan belum dipecah – pecah kedalam bentok Poketan. Dan kedua tersangka ini sudah lama kita incar dan sekarang baru bisa kita tangkap lengkap dengan BB Sabu – sabu ,” terang Kapolres Loteng AKBP. Nurodin, S.IK melalui Kasat Resnarkoba AKP. Cita Kurniasari dalam Jumpa Pers di halaman Mapolres Loteng, Sabtu, (09/04).
Selain BB Sabu – sabu, Anggota Sat Resnarkoba juga berhasil mengamankan BB berupa uang tunai sebesar Rp. 4 juta, dua buah Handphone, Plastik berukuran kecil, Korek Gas, dan satu buah alat hisap Sabu – Sabu atau Bong.” Kedua pelaku belum mau mengakui apakah BB uang tunai sebesar Rp. 4 Juta itu hasil pernjualan atau tidak, dan pelaku juga belum mau mengaku dari mana mendapatkan barang haram itu, dan kasus ini akan terus kita kembangkan, karena jumlah BB Sabu – sabu yang berhasil kita Sita dari kedua pelaku ini sangat besar,” tutur AKP. Cita.
AKP. Cita mengungkapkan, bila dihitung dengan nilai rupiah, BB Sabu – sabu seberat 40 Gram itu bernilai Rp. 80 juta lebih, dan bisa dipecah – becah menjadi 200 poket lebih.” Nilai BB sabu – sabu ini kurang lebih Rp. 80 juta, dan bisa dipecah – pecah menjadi 200 Poket lebih. Satu Poketnya bisa di salah gunakan atau dipakai 4 orang,” ungkapnya.
AKP. Cita menduga, kedua tersangka yang merupakan warga Lotim itu, menjadikan Loteng sebagai lokasi pemasaran atau penjualan Narkoba jenis Sabu - sabu, dan kedua tersangka itu telah lama menjalankan bisnis haramnya itu diwilayah Loteng.” Ini akan terus kita Kembangkan, dan penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil koordinasi dengan Polsek Kuta,” ucapnya.
Saat ini kedua pelaku yang diduga kuat sebagai Pengedar Narkoba jenis Sabu – sabu itu masih mendekam di balik jeruji Sel Tahanan Polres Loteng untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya kedua pelaku terancam kurungan penjara selama 10 – 14 tahun sesuai dengan UU Narkotika.” Kedua pelaku terancam kurungan penjara selama 10 – 14 tahunn. Dan saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku,” kata AKP. Cita.
Jajaran Kepolisian Polres Loteng menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Bumi Tatas Tuhu Trasna untuk menangkal, mencegah dan menjauhi peredaran maupun penyalahgunaan Narkoba.
Sebab Narkoba merupakan penjajah masa kini atau senjata pemusnah masal.”Narkoba itu penjajah masa kini, pembunuh halus yang menyakitkan. Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama – sama perang melawan Narkoba, mulai dari diri sendiri, keluarga, dan dilingkungan masing – masing, serta di lingungan sekolah. Dan bila melihat atau mendengar ada penyalahgunaan narkoba dan peredaran Narkoba, segera melaporkan dan menginformasikan ke aparat kepolisian terdekat,” ujar AKP. Cita. |rul.
Via
Hukum
Posting Komentar