Hukum
Dalam penggerebekan Komplotan Pelaku Illegal Logging di perkarangan rumah Murdi warga Dusun Reban Baru Desa Aik Berik Kecamatan Batukliang Utara Loteng pasukan berseragam loreng itu berhasil menyita dan mengamankan Kayu Hutan yang diduga kuat merupakan hasil Illegal Logging dan sejumlah mesin pengolah kayu (Sowmil).
Pengakuan dari salah seorang Komplotan Pelaku Illegal Logging yakni MD warga Desa Aik Berik yang juga diketahui menjabat sebagai perangkat Desa Aik Berik, membeberkan bahwa kayu hutan jenis Mahoni yang akan di olah di TKP tersebut diperoeh atau di beli dari MR warga Dusun Pemotoh Timur Desa Aik Berik.
Di hadapan Anggota Timsus MD berkilah bawah dirinya tidak tahu menahu asal usul kayu hutan jenis Mahoni yang telah dialolahnya tersebut.” Saya tidak tahu dari mana asal usul kayu itu, dan saya hannya sebagai pembeli saja,” bantanya.
Berdasarkan Informasi dari MD tersebut, Timsus langsung bergerak cepat menelusuri asal - usul Kayu Hutan hasil Ilegal Logging tersebut.
Hasilnya Timsus berhasil menemukan sarang atau lokasi pengolahan kayu hutan hasil Illeggal Loging tersebut yakni di Dusun Reban Baru Desa Aik Berik kecamatan Batu Kliang Utara Loteng.” Pemilik Sowmil, Pekerja pengolah Kayu, dan Barang Bukti (BB) berupa Kayu Hutan Jenis Mahoni berjumlah 8 balok ukuran 50cm X 2 m (belum di olah), 11 papan ukuran 50cm X 2m, ram 7 lembar ukuran 40cmX2mX3cm , dan Kayu Albasia/merak berjumlah 4 batang balok ukuran 40cm X 2m, 1 kubik usuk ukuran 4cmX2m berjumlah sekitar 1 kubik, langsung dilakukan Penyitaan untuk diserahkan ke pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan Loteng,” terang Komandan Kodim (Dandim) 1620/Loteng Letkol. Inf. Arie Tri Hedhianto.
Menurut Letkol. Inf. Arie penangkapan jaringan komplotan pelaku Illegal Logging itu berdasarkan Informasi dari mayarakat sekitar hutan lindung yang ada di bagian utara Loteng.” Sekecil apapun informasi dari masyarakat langsung kita tindak lanjuti. Hasilnya kita berhasil mengamankan BB Kayu Hasil Illegal Logging, mesin pengolahan kayu dan pelaku Illegal Logging. Upaya kami tidak cukup sampai di situ, kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu dan memutus mata rantai dari para pelaku Illegal Logging ini sampai ke akar – akarnya,” ujarnya. |rul
Lagi Lagi Berkat Kerja Keras TNI
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Anggota Tim Khusus (Tim Sus) Kodim 1620/ Lombok Tengah (Loteng) berhasil membongkar dan meringkus komplotan pelaku perambah hutan atau Illegal Loging yang kerap beraksi di kawasan hutan lindung Janggot Pemotoh Desa Aik Berik Kecamatan Batukliang Utara Loteng, Sabtu (23/04/2016).
Dalam penggerebekan Komplotan Pelaku Illegal Logging di perkarangan rumah Murdi warga Dusun Reban Baru Desa Aik Berik Kecamatan Batukliang Utara Loteng pasukan berseragam loreng itu berhasil menyita dan mengamankan Kayu Hutan yang diduga kuat merupakan hasil Illegal Logging dan sejumlah mesin pengolah kayu (Sowmil).
Pengakuan dari salah seorang Komplotan Pelaku Illegal Logging yakni MD warga Desa Aik Berik yang juga diketahui menjabat sebagai perangkat Desa Aik Berik, membeberkan bahwa kayu hutan jenis Mahoni yang akan di olah di TKP tersebut diperoeh atau di beli dari MR warga Dusun Pemotoh Timur Desa Aik Berik.
Di hadapan Anggota Timsus MD berkilah bawah dirinya tidak tahu menahu asal usul kayu hutan jenis Mahoni yang telah dialolahnya tersebut.” Saya tidak tahu dari mana asal usul kayu itu, dan saya hannya sebagai pembeli saja,” bantanya.
Berdasarkan Informasi dari MD tersebut, Timsus langsung bergerak cepat menelusuri asal - usul Kayu Hutan hasil Ilegal Logging tersebut.
Hasilnya Timsus berhasil menemukan sarang atau lokasi pengolahan kayu hutan hasil Illeggal Loging tersebut yakni di Dusun Reban Baru Desa Aik Berik kecamatan Batu Kliang Utara Loteng.” Pemilik Sowmil, Pekerja pengolah Kayu, dan Barang Bukti (BB) berupa Kayu Hutan Jenis Mahoni berjumlah 8 balok ukuran 50cm X 2 m (belum di olah), 11 papan ukuran 50cm X 2m, ram 7 lembar ukuran 40cmX2mX3cm , dan Kayu Albasia/merak berjumlah 4 batang balok ukuran 40cm X 2m, 1 kubik usuk ukuran 4cmX2m berjumlah sekitar 1 kubik, langsung dilakukan Penyitaan untuk diserahkan ke pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan Loteng,” terang Komandan Kodim (Dandim) 1620/Loteng Letkol. Inf. Arie Tri Hedhianto.
Menurut Letkol. Inf. Arie penangkapan jaringan komplotan pelaku Illegal Logging itu berdasarkan Informasi dari mayarakat sekitar hutan lindung yang ada di bagian utara Loteng.” Sekecil apapun informasi dari masyarakat langsung kita tindak lanjuti. Hasilnya kita berhasil mengamankan BB Kayu Hasil Illegal Logging, mesin pengolahan kayu dan pelaku Illegal Logging. Upaya kami tidak cukup sampai di situ, kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu dan memutus mata rantai dari para pelaku Illegal Logging ini sampai ke akar – akarnya,” ujarnya. |rul
Via
Hukum
Sasambo News
Sasambonews.com, Alamat Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB
Posting Komentar