Hukum
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Puluhan masyarakat Desa Kateng Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah Senin, (18/04/2016) sekitar Pukul 10.00 Wita menyegel pintu Gerbang Kantor Desa Kateng.
Tidak hannya melakukan penyegelan Pintu Gerbang Kantor Desa, sejumlah Masyarakat juga berusaha mengusir Staf Desa Kateng yang saat itu tengah memberikan pelayanan Publik kepada Masyarakat.
Penyegelan Kantor Desa dan pengusiran Staf Desa itu, karena Masyarakat kecewa dan menggap Kepala Desa (Kades) Kateng Lalu Syarifudin tidak transparan dalam melaksanakan pembangunan di Desa Kateng yang sumber anggarannnya dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Kateng Tahun 2015 lalu.” Pak Kades tidak bisa dipercaya lagi. Buktinya sampai dengan saat ini Pak Kades belum mau menyampaikan hasil LKPJ Desa Kateng Tahun 2015 kepada Masyarakat. Dan itulah yang kami tuntut supaya Pak Kades segera menyampaikan hasil LKPJ Tahun 2015, sehingga masyarakat bisa mengetahui apa saja pembangunan yang telah dilaksanakan di Desa Kateng,” ucap Lalu Umar Jayadi warga Desa Kateng Senin kemarin.
Umar mengungkapkan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pelaksanaan pembangunan di Desa Kateng. Seperti, pembangunan Sumur Bor dalam APBDes Kateng Tahun 2015, biayaya per unitnya sebesar Rp. 20 juta, tetapi dalam laporan dan Kwiansi tercatat Rp. 45 juta lebih per sumur Bor. Pengadaan Pasir Uruk untuk penimbunan jalan Lingkungan, yang dalam APBDes Kateng Tahun 2015 disebutan menggunakan Pasir Uruk yang telah lulus Uji Laboratorium (LAB), namun yang digunakan Pasir Uruk sisa Galian Embung.”Kades tidak transparan. Ada pembangunan Sumur Bor, dalam APBDes biaya per unitnya Rp. 20 juta, tetapi oleh pak Kades dibuat menjadi Rp. 45 juta lebih per unit. Ada pengadaan Pasir Uruk, dalam APBDes, menggunakan Pasir Uruk yang lulus Uji Lab, tetapi yang digunakan Pasir Uruk sisa Galian Embung, jumlahnya juga tidak sesuai, semestinya membutuhkan 100 Dam Pasir Uruk, tetapi yang diadakan hannya 2 Dam Pasir Uruk saja, dan Pasir Uruk itu diambil dari sisa Galian Embung milik Pribadi Pak Kades,”ungkapnya.
Tidak itu saja, sejumlah pembangunan fisik yang dilaksanakan Tahun 2015 tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang tercantum dalam APBDes Kateng Tahun 2015, salah satunya pembangunan Jembatan yang ada di Dusun Ketangge. Fakta yang ada di lapangan bukannya membangun Jembatan melainkan Gorong – gorong.” Pembangunan yang dilaksanakan Pak Kades tidak beres semua. Bukannya Jembatan yang dibangun melainkan Gorong – Gorong. Untuk diketahui jumlah ADD dan DD Kateng Tahunn 2015 sebesar Rp. 1,2 miliar, tetapi penggunaan dana itu tidak jelas, dan pelaksanaan pembangunan di Desa sepenuhnya di monopoli Pak Kades, jadi masyakat tidak bisa membedakan yang mana Kades dan yang mana Kontraktor, karena semua pembangunan di Desa di laksanakan sendiri oleh Pak Kades,” sambung HL. Ahmad.
Informasi yang diterima Masyarakat, Kades Kateng telah menyanggupi akan menyampaikan hasil LKPJ Desa Kateng Tahun 2015 kepada Masyarakat pada Hari Rabu, (20/04) mendatang. Jika pada Hari Rabu itu Kades Kateng tidak menepati Janjinya, Masyarakat akan menduduki dan menyegel seluruh ruangan yang ada di kantor Desa Kateng.” Pak Kades berjanji akan menyampakan hasil LKPJ Tahun 2015 pada hari Rabu. Jika tidak menempati janjinya, kami akan menyegel seluruh ruangan di kantor Desa. Dan kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Praya untuk segera mengusut tuntas Kasus penyelewengan ADD dan DD Kateng oleh Kades Kateng ini, karena kami selaku masyarakat tidak ingin dijadikan korban oleh perbuatan Kotor Pak Kades. Kami juga meminta kepada Pak Kades untuk Transparan kepada masyarakat apa saja yang program pembangunan yang akan atau belum dilaksanakan di Desa Kateng, sehingga masyarakat tidak beranggapan yang bukan – bukan,” ujar HL. Ahmad.
Sementara itu Kades Kateng L. Syafrudin sampai dengan berita ini dimuat di media ini, belum bisa diminntai penjelasan terkait dengan penyegelan Kantor Desa Kateng dan dugaan Penyelewengan ADD dan DD Kateng Tahun 2015. |rul.
Warga Segel Kantor Desa Kateng
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Puluhan masyarakat Desa Kateng Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah Senin, (18/04/2016) sekitar Pukul 10.00 Wita menyegel pintu Gerbang Kantor Desa Kateng.
Tidak hannya melakukan penyegelan Pintu Gerbang Kantor Desa, sejumlah Masyarakat juga berusaha mengusir Staf Desa Kateng yang saat itu tengah memberikan pelayanan Publik kepada Masyarakat.
Penyegelan Kantor Desa dan pengusiran Staf Desa itu, karena Masyarakat kecewa dan menggap Kepala Desa (Kades) Kateng Lalu Syarifudin tidak transparan dalam melaksanakan pembangunan di Desa Kateng yang sumber anggarannnya dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Kateng Tahun 2015 lalu.” Pak Kades tidak bisa dipercaya lagi. Buktinya sampai dengan saat ini Pak Kades belum mau menyampaikan hasil LKPJ Desa Kateng Tahun 2015 kepada Masyarakat. Dan itulah yang kami tuntut supaya Pak Kades segera menyampaikan hasil LKPJ Tahun 2015, sehingga masyarakat bisa mengetahui apa saja pembangunan yang telah dilaksanakan di Desa Kateng,” ucap Lalu Umar Jayadi warga Desa Kateng Senin kemarin.
Umar mengungkapkan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pelaksanaan pembangunan di Desa Kateng. Seperti, pembangunan Sumur Bor dalam APBDes Kateng Tahun 2015, biayaya per unitnya sebesar Rp. 20 juta, tetapi dalam laporan dan Kwiansi tercatat Rp. 45 juta lebih per sumur Bor. Pengadaan Pasir Uruk untuk penimbunan jalan Lingkungan, yang dalam APBDes Kateng Tahun 2015 disebutan menggunakan Pasir Uruk yang telah lulus Uji Laboratorium (LAB), namun yang digunakan Pasir Uruk sisa Galian Embung.”Kades tidak transparan. Ada pembangunan Sumur Bor, dalam APBDes biaya per unitnya Rp. 20 juta, tetapi oleh pak Kades dibuat menjadi Rp. 45 juta lebih per unit. Ada pengadaan Pasir Uruk, dalam APBDes, menggunakan Pasir Uruk yang lulus Uji Lab, tetapi yang digunakan Pasir Uruk sisa Galian Embung, jumlahnya juga tidak sesuai, semestinya membutuhkan 100 Dam Pasir Uruk, tetapi yang diadakan hannya 2 Dam Pasir Uruk saja, dan Pasir Uruk itu diambil dari sisa Galian Embung milik Pribadi Pak Kades,”ungkapnya.
Tidak itu saja, sejumlah pembangunan fisik yang dilaksanakan Tahun 2015 tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang tercantum dalam APBDes Kateng Tahun 2015, salah satunya pembangunan Jembatan yang ada di Dusun Ketangge. Fakta yang ada di lapangan bukannya membangun Jembatan melainkan Gorong – gorong.” Pembangunan yang dilaksanakan Pak Kades tidak beres semua. Bukannya Jembatan yang dibangun melainkan Gorong – Gorong. Untuk diketahui jumlah ADD dan DD Kateng Tahunn 2015 sebesar Rp. 1,2 miliar, tetapi penggunaan dana itu tidak jelas, dan pelaksanaan pembangunan di Desa sepenuhnya di monopoli Pak Kades, jadi masyakat tidak bisa membedakan yang mana Kades dan yang mana Kontraktor, karena semua pembangunan di Desa di laksanakan sendiri oleh Pak Kades,” sambung HL. Ahmad.
Informasi yang diterima Masyarakat, Kades Kateng telah menyanggupi akan menyampaikan hasil LKPJ Desa Kateng Tahun 2015 kepada Masyarakat pada Hari Rabu, (20/04) mendatang. Jika pada Hari Rabu itu Kades Kateng tidak menepati Janjinya, Masyarakat akan menduduki dan menyegel seluruh ruangan yang ada di kantor Desa Kateng.” Pak Kades berjanji akan menyampakan hasil LKPJ Tahun 2015 pada hari Rabu. Jika tidak menempati janjinya, kami akan menyegel seluruh ruangan di kantor Desa. Dan kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Praya untuk segera mengusut tuntas Kasus penyelewengan ADD dan DD Kateng oleh Kades Kateng ini, karena kami selaku masyarakat tidak ingin dijadikan korban oleh perbuatan Kotor Pak Kades. Kami juga meminta kepada Pak Kades untuk Transparan kepada masyarakat apa saja yang program pembangunan yang akan atau belum dilaksanakan di Desa Kateng, sehingga masyarakat tidak beranggapan yang bukan – bukan,” ujar HL. Ahmad.
Sementara itu Kades Kateng L. Syafrudin sampai dengan berita ini dimuat di media ini, belum bisa diminntai penjelasan terkait dengan penyegelan Kantor Desa Kateng dan dugaan Penyelewengan ADD dan DD Kateng Tahun 2015. |rul.
Via
Hukum
Posting Komentar