Berita NTB
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. 20 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Pulau Lombok kembali di Deportasi pihak Pemerintah Diraja Malaysia.
20 orang TKI asal Pulau Lombok itu tiba di Lombok Internasional Airport (LIA) pada Jum’at (06/05/2016) sekitar Pukul 22.28 Wita menggunakan pesat Lion Air JT 650.
Informasi yang berhasil di himpun, 11 dari 20 orang TKI yang di Deportasi Pemerintah Diraja Malaysia itu merupakan warga Lombok Tengah (Loteng), sedangkan sisanya merupakan warga Kabupaten Lombok Timur, Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Utara.
Ke sebelas TKI warga Loteng yang di Deportasu itu yakni, Asmarani warga Desa Stanggor Kecamatan Praya Barat, Awinah warga Desa Tumpak Kecamatan Pujut, Maimun warga Desa Batu Jai Kecamatan Praya Barat, Irawan warga Desa Teduh Kecamatan Praya Barat Daya, Sumiati warga Desa Sukarare Kecamatan Jonggat, Arjun warga Kecamatan Batukliang, Ahyar Rosidi warga Desa Teduh Praya Barat Daya, Ikhsan warga Desa Pelambik Praya Barat Daya, Kenuh warga Desa Teduh Praya Barat Daya, Risa warga Desa Teduh Praya Barat Daya dan Mastur warga Desa Bakan Janapria Loteng.
Kedatangan 20 orang TKI asal Pulau Lombok di LIA itu dikawal oleh petugas BP3TKI Batam Kepulauan Riau, dan disambut langsung oleh Petugas BP3TKI Mataram dan petugas dari Polda NTB.
Selanjutnya ke 20 orang TKI yang di Deportasi itu langsung dibawa ke Kantor BP3TKI di Mataram untuk didata ulang dan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Namun oleh Pemkab. Loteng dalam hal ini Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Loteng tidak tahu menahu informasi terkait dengan adanya 11 orang TKI asal Loteng yang di Deportasi atau di pulangkan secara paksa oleh pihak Pemerintah Diraja Malaysia tersebut.” Informasinya belum ada, dan tidak ada koordinasi dengan BP3TKI Mataram,” terang Harsono AR Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Industri pada Bidang Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Loteng Senin, (09/05/ 2016).
Harsono berdalih, tidak ada koordinasi dengan pihak BP3TKI Mataram terkait dengan kepulangan 11 orang TKI asal Lotengh yang di Deportasi pihak Pemerintah Diraja Malaysia itu dikarenakan pada saat kedatangan 11 orang TKI di LIA itu bertepatan dengan Libur Panjang.” Biasanya ada koordinasi, tetapi pemulangan 20 orang TKI kali ini tidak ada koordinasi, mungkin karena Libur Panjang,” kilahnya.
Harsono juga tidak mengetahui secara pasti alasan dan kondisi serta keadaan dari 11 orang TKI asal Loteng yang di Deportasi pihak Pemerintah Diraja Malaysia tersebut.”Kami tidak tahu secara pasti alasan Mereka (TKI) di Deportasi. Dan kami tidak tahu apakah mereka masih di Kantor BP3TKI Mataram atau sudah di Pulangkan ke rumah mereka masing – masing,” ucapnya.
Menurut Harsono, biasanya dasar dan alasan Pemerintah Diraja Malaysia mendeportasi atau memulangkan secara Paksa TKI, dikarenakan TKI tersebut datang mencari kerlja ke Malaysia secara Illegal, dan ada juga TKI yang datang bekerja ke Malaysia secara Legal, namun tidak melakukan perpanjangan Kontrak Kerja, dan masa berlaku Visanya telah habis.”Yang di Deportasi itu TKI yang datang secara Illegal. Dan ada juga TKI yang masuk ke Malaysia secara Legal tetapi Visanya sudah tidak berlaku (Over Stay),” pungkasnya. |rul.
Puluhan TKI Loteng Dideportasi
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. 20 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Pulau Lombok kembali di Deportasi pihak Pemerintah Diraja Malaysia.
20 orang TKI asal Pulau Lombok itu tiba di Lombok Internasional Airport (LIA) pada Jum’at (06/05/2016) sekitar Pukul 22.28 Wita menggunakan pesat Lion Air JT 650.
Informasi yang berhasil di himpun, 11 dari 20 orang TKI yang di Deportasi Pemerintah Diraja Malaysia itu merupakan warga Lombok Tengah (Loteng), sedangkan sisanya merupakan warga Kabupaten Lombok Timur, Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Utara.
Ke sebelas TKI warga Loteng yang di Deportasu itu yakni, Asmarani warga Desa Stanggor Kecamatan Praya Barat, Awinah warga Desa Tumpak Kecamatan Pujut, Maimun warga Desa Batu Jai Kecamatan Praya Barat, Irawan warga Desa Teduh Kecamatan Praya Barat Daya, Sumiati warga Desa Sukarare Kecamatan Jonggat, Arjun warga Kecamatan Batukliang, Ahyar Rosidi warga Desa Teduh Praya Barat Daya, Ikhsan warga Desa Pelambik Praya Barat Daya, Kenuh warga Desa Teduh Praya Barat Daya, Risa warga Desa Teduh Praya Barat Daya dan Mastur warga Desa Bakan Janapria Loteng.
Kedatangan 20 orang TKI asal Pulau Lombok di LIA itu dikawal oleh petugas BP3TKI Batam Kepulauan Riau, dan disambut langsung oleh Petugas BP3TKI Mataram dan petugas dari Polda NTB.
Selanjutnya ke 20 orang TKI yang di Deportasi itu langsung dibawa ke Kantor BP3TKI di Mataram untuk didata ulang dan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Namun oleh Pemkab. Loteng dalam hal ini Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Loteng tidak tahu menahu informasi terkait dengan adanya 11 orang TKI asal Loteng yang di Deportasi atau di pulangkan secara paksa oleh pihak Pemerintah Diraja Malaysia tersebut.” Informasinya belum ada, dan tidak ada koordinasi dengan BP3TKI Mataram,” terang Harsono AR Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Industri pada Bidang Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Loteng Senin, (09/05/ 2016).
Harsono berdalih, tidak ada koordinasi dengan pihak BP3TKI Mataram terkait dengan kepulangan 11 orang TKI asal Lotengh yang di Deportasi pihak Pemerintah Diraja Malaysia itu dikarenakan pada saat kedatangan 11 orang TKI di LIA itu bertepatan dengan Libur Panjang.” Biasanya ada koordinasi, tetapi pemulangan 20 orang TKI kali ini tidak ada koordinasi, mungkin karena Libur Panjang,” kilahnya.
Harsono juga tidak mengetahui secara pasti alasan dan kondisi serta keadaan dari 11 orang TKI asal Loteng yang di Deportasi pihak Pemerintah Diraja Malaysia tersebut.”Kami tidak tahu secara pasti alasan Mereka (TKI) di Deportasi. Dan kami tidak tahu apakah mereka masih di Kantor BP3TKI Mataram atau sudah di Pulangkan ke rumah mereka masing – masing,” ucapnya.
Menurut Harsono, biasanya dasar dan alasan Pemerintah Diraja Malaysia mendeportasi atau memulangkan secara Paksa TKI, dikarenakan TKI tersebut datang mencari kerlja ke Malaysia secara Illegal, dan ada juga TKI yang datang bekerja ke Malaysia secara Legal, namun tidak melakukan perpanjangan Kontrak Kerja, dan masa berlaku Visanya telah habis.”Yang di Deportasi itu TKI yang datang secara Illegal. Dan ada juga TKI yang masuk ke Malaysia secara Legal tetapi Visanya sudah tidak berlaku (Over Stay),” pungkasnya. |rul.
Via
Berita NTB
Posting Komentar