Hukum
JElang Lebaran, Waspada Peredaran Uang Palsu
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.
Kepolisian menghimbau masyarakat untuk teruas meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu menjelang Lebaran.
Selasa, (28/06/2016) Kapolsek Praya Iptu. Dewa Made Suardana mengatakan pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan memberikan informasi secara detail terkait dengan perbedaan uang palsu dan uang asli . langkah ini ditempuh untuk mengantisifasi peredaran uang palsu di tengah – tengah masyarakat.
Iptu. Dewa menyampaikan bahwa masyarakat harus mengetahui mana uang yang palsu dan mana uang yang asli .
Pasalnya uang palsu dan uang asli jika dilihat secara kasat mata tidak akan tampak perbedaanya. “ masyarakat harus waspada dan memastikan secara fisik uang tersebut. Masyarakat yang melakukan transaksi di pasar atau di pertokoan juga harus selalu waspada,” terangnya.
Lebih lanjut Iptu. Dewa menegaskan, setiap menerima uang, masyarakat bisa menerapkan metode 3D yaitu di lihat, di raba, dan di terawang .” Kalau saat memeriksa uang dengan metode 3D dan menemukan adanya indikasi uang palsu , segera laporkan ke kami, kami siap menerima laporan,” jelasnya.
Iptu. Dewa menambahkan masyarakat juga di harapkan untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila ada yang menggunakan uang palsu untuk transaksi.” Tentunya kami juga melakukan upaya pencegahan terhadap peredaraan uang palsu dengan membuka kembali jaringan yang pernah kita tangkap dan berkoordinasi dengan jajaran lainnya,” ungkapnya.
Sampai dengan H-7 Lebaran kata Iptu. Dewa, belum ada yang ditemukan kasus uang palsu. Dan sebagai bentuk antisifasi, pihaknya memberikan himbauan dan sosialisasi khususnya kepada para pedagang Pasar untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap uang Palsu.
” Sampai dengan saat ini belum ada kasus uang palsu yang kami temuka, dan kami sudah menghimbau kepada apara pedagang untuk lebih waspada uang palsu pada saat melakukan transaksi. Selain menerapkan Metode 3D, pedagang juga bisa mengetes keaslian uang itu dengan cara diremas. Biasanya uang palsu kalau diremas tidak bisa kembali kebentuk semula, berbeda dengan uang asli, meskipun diremas tetap kembali seperti bentuk semula,” katanya.
Oleh karena itu, Iptu. Dewa berharap peran aktif masyarakat untuk membantu kepolisian mencegah peredaran peredaran uang palsu tersebut.” Peran aktif dari masyarakat sangat diharapkan, untuk itu kami mehimbau kepada masyarakat, jika menemukan peredaran uang palsu, segera melaporkannya ke kami,” himbaunya. |rul.
Via
Hukum
Posting Komentar