Berita NTB
Cafe Bikin Turis Bising, Pengusaha Ancam Boikot Pajak
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Pada musim liburan Tahun 2016 ini, kawasan Pariwisata Pantai Kuta Lombok Tengah (Loteng) dan sekitarnya ramai di kunjungii wisatawan dalam dan luar negeri.
Sejumlah wisatawan dari belahan Eropa termasuk dari belahan Asia, seperti dari Malaysia, Singapura, dan Jepang bahkan telah lebih dahulu memesan Kamar Hotel yang ada di wilayah Desa Kuta Kecamatan Pujut Loteng.” Rata – rata penginapan telah mengantongi 50 persen pesanan kamar Hotel. Selain wisatawan Lokal, sebagaian wisatawan yang datang berlibur ke wilayah Pantai Kuta dan sekitarnya berasal dari Eropa dan Asia,” terang Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Loteng HL. Muhamad Putria melalui Kabid Pengembangan Lalu Sungkul Senin, (11/07/2016).
Namun, tingginya tingkat wisatawan asing yang datang berkunjung ke wilayah Pariwisata bagian selatan Bumi Tatas Tuhu Trasna terusik dan terganggu oleh suara dentuman musik dari Cafe dan Bar illegal musim, khususnya yang ada di wilayah Pantai.
Karena merasa terganggu dan tidak merasa nyaman berada di wilayah Pantai Kuta oleh suara dentuman musik Cafe dan Bar Ilegal itu, sejumlah wisatawan khususnya yang berasal dari bagian Eropa dan Asia.”Mereka (Wisatawan) sangat kagum dengan keindahan alam pantai yang ada di Loteng, tetapi mereka tidak merasa nyaman oleh suara Musik Life dari Cafe dan Bar Ilegal. Karena merasa tidak nyaman, mereka membatalkan niat untuk berlama –lama berlibur di Loteng, dan lebih memilih eksudus ke wilayah Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, bahkan ada juga yang langsung eksudus ke Bali,” ungkap Lalu Sungkul.
Untuk itu Disbudpar Loteng selaku Yuser atau pengguna, meminta kepada Dinas / Instansi terkait Lingup Pemkab. Loteng, seperti dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Loteng untuk serius mengatasi persoalan aktivitas Cafe dan Bar Ilegal musiman yang ada di wilayah Kawasan Pariwisata Pantai Kuta dan sekitarnya.
Dibudpar Loteng juga meminta kepada pihak Kepolisian Polres Loteng untuk memberikan sanksi tegas kepada Cafe dan Bar Ilegal tersebut.
Pasalnya,selain tidak mengantongi izin bangunan maupun izin gangguan, Minumas Keras (Miras) yang dijual di Cafe dan Bar illegal itu juga tidak mengantongi izin resmi penjualan Miras.” Disbudpar hannya sebagai yuser saja, untuk itu mari kita kembali ke Tugas dan Pungsi (Tupoksi) masing – masing. Sat Pol PP diharapkan rutin menggelar Razia Cafe dan Bar Ilegal itu, karena illegal mereka (pemilik Cafe dan Bar) seenaknya membunyikan suara musik, tanpa ada batasan waktu, dan suara dentuman musik dari Cafe dan Bar Illegal musiman itu sangat mengganggu dan meresahkan wisatawan yang menginap di wilayah Pantai Kuta. Kami juga berharap Polisi memberikan sanksi tegas kepada pengelola Cafe dan Bar illegal itu, karena bukan mereka yang rugi melainkan pihak pengelola Hotel, terlebih lagi Miras yang mereka jual tidak mengantongi izin dagang,” ucap Lalu Sungkul.
Akibat dari terganggungnya wisatawan oleh suara Dentuman Musik Cafe dan Bar Illegal itu kata Lalu Sungkul, sejumlah pengelola tempat penginapan melayangkan surat ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Loteng, yang isi suratnya tidak mau membayar pajak ataupun Restribusi.” Cafe dan Bar illegal itu beroperasi disaat musim liburan setelah itu tidak beroperasi, akibatnya yang rugi para pengelola Hotel, bahkan ada pengelola Hotel yang tidak mau membayar pajak, penolakan membayar pajak itu mereka sampaikan dengan cara melayangkan surat ke Dispenda. Sekali lagi mari kita kembali ke Tupoksi masing – masing, Polisi juga kami harapkan memberikan sanksi tegas kepada Cafe dan Bar illegal itu, sehingga wisatawan yang datang berkunjung ke Loteng bisa merasa aman, nyaman dan bisa menikmati indahnya alam Loteng,” harapnya. |rul.
q
Via
Berita NTB
Posting Komentar