Nasional
Calon Kepala Daerah Wajib Mundur
Lombok Tengah, sasambonews.com. Calon Gubernur, Cawagub ataupun Calon Bupati dan Cawabup yang akan mencalonkan diri menjadi Kepala daerah wajib untuk mengundurkan diri dari jabatan negara. Hal itu sesuai dengan keputusan undang undang penganti undang undang nomor 10 tahun 2016. Demikian dikatakan Ketua KPUD Lombok Tengah Ari Wahyudi saat open hous halal bil halal di kediaman Wakil Bupati Lombok Tengah. "sudah diundangkan, bahkan surat pengunduran diri itu bersamaan saat mendaftarkan diri" katanya.
Ari yang didampingi anggota komisioner lainnya mengatakan ada perbedaan yang mencolok terkait surat pengunduran diri calon dengan pilkada sebelumnya dimana surat tidak mesti dilampirkan saat pendaftaran karena diberikan waktu 60 hari untuk menuntaskannya. "kalau sekarang surat harus didepan, bersamaan dengan pendaftaran, tanpa itu calon wajib dicoret" ungkapnya.
Pejabat negara yang dimaksud, PNS, DPR, Bupati Wabup ketika hendak menjadi Gubernur.
Ari yang didampingi anggota komisioner lainnya mengatakan ada perbedaan yang mencolok terkait surat pengunduran diri calon dengan pilkada sebelumnya dimana surat tidak mesti dilampirkan saat pendaftaran karena diberikan waktu 60 hari untuk menuntaskannya. "kalau sekarang surat harus didepan, bersamaan dengan pendaftaran, tanpa itu calon wajib dicoret" ungkapnya.
Pejabat negara yang dimaksud, PNS, DPR, Bupati Wabup ketika hendak menjadi Gubernur.
Via
Nasional
Posting Komentar