Jaksa Masuk Pesantren, Antisipasi Kekerasan Seks Terhadap Anak
Lombok Tengah, SN - Jaksa mulai dekati anak anak pesantren. Bukan maksud apa.apa akan tetapi dalam rangka untuk mengantisipasi kasus kasus kekerasan seksual yang menimpa anal anak pesantren.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H mempunyai inovasi Program Jaksa Masuk Pesantren yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 bertempat di Aula Kantor Bupati Kabupaten Lombok Tengah, dengan peserta sebanyak total 487 peserta, Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah sebanyak 291 dan Kepala Sekolah Madrasah Aliyah sebanyak 196.
Program ini merupakan Penyuluhan Hukum bidang Intelijen sebagai bentuk Upaya Pencegahan terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak Khususnya di Lingkungan Pondok Pesantren di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Program ini wujud nyata Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan menindak tegas pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Kegiatan ini dengan Keynote speaker Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H. dan dengan Narasumber :
1. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (Fajar Said, S.H., LL.M.)
2. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (I Made Juri Imanu, S.H., M.H.)
3. Kasubsi Prapenuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (Wennys Kartika Putri, S.H.)
Serta Moderator : Nandia Amitaria, S.H.
Kegiatan Jaksa Masuk Pesantren (JMP) merupakan wujud nyata kepedulian Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat Lombok Tengah akan pentingnya dunia pendidikan dan perlindungan terhadap anak-anak serta menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Posting Komentar