Lurah Praya Dan Prapen Kecamatan Praya Tolak Kecimol
Lombok Tengah, SN – Pro Kontra keberadaan Kecimol di Lombok Tengah khususnya malih bergulir di tengah masyarakat. Sebagian masyarakat menolak kehadiran musik Kecimol dalam kegiatan adat dan budaya, namun sebagian lagi setuju Kecimol menjadi pengiring nyongkolan.
Di Kecamatan Praya khususnya keberadaan kecimol dalam setiap kegiatan nyongkolan ditolak oleh sejunlah Lurah.
Lurah Praya Rudi Suharno mengatakan Kecimol tidak diperkenankan masuk ke kelurahan Praya atau keluar dari Praya, sebab hal itu sudah menjadi kesepakatan Kepala Lingkungan walau tidak ada peraturan lurah yang mengatur soal kecimol. “gak ada peraturan Lurah, kita pakai Perda, namun itu kesepakatan seluruh Kepala Lingkungan (Kaling)” ungkapnya di kantor Lurah Praya Jumat 24/10/2025.
Menurut Lurah, berdasarkan hasil rapat seluruh Lurah dengan Camat beberapa waktiu laku menutuskan bahwa kehadiran kecimol dalam kegiatan Nyongkolan ataupun sejenisnya dilarang maauk ke Praya.
Rudi mengatakan penolakan memggunakan Kecimol saat nyongkolan disampaikan saat ada sejati dan selabar. “kita sampaikan saat datang afau pergi sejati atau selabar” ungkapnya.
Bagi Lurah Praya, danpak yang alan ditimbulkan dari aksi joget joget anak anak muda dan dancer dari grup kecimol itu cukup berbahaya. Sebab tidak jarang ada perkelahian. “joget joget. Erotis dari Dancer tidak layak dipertontonkan dipunlok” ijarnya.
Hal yang sama juga doungkapkan Lurah Prapen Imam. Dia mengatakan seluruh kepala longkungan juga sudah sepakat untuk tidak menerima kecimol masuk ke wilayahnya. “kalau kami sejak tahun 2023 lalu kita sudah buat awiq awik lingkungan yang melarang Kecimol lecuali gendang blek.” Ujarnya di Kantornya.
Imam menevaskan, yang ditolak bukan musiksiknya akan tetapi joget erotisnya serta tata cara di jalanan. “kalau dilakukan dengan baik maka saya rasa masyarakat tidak akan menolak” ujarnya.
Dia berharap agar masyarakat pemilik kecimol bisa memahamii keputusan tersebut.
Sebelumnya Suhardi Ketua Asosiasi Kecimol NTB mengatakan di Kantor DPRD Lombok Tengah membantah jika jiget erotis itu dilakukan oleh Kecimol dibawah AK NTB. “kami tegaskan bahwa Dancer Dancer yang joget erotis itu bukan dari kelompoknya melainkan group luar AK NTB” jelasnya.
Dia mengatakan AK ingin diatur oleh Perbup atau Perda soal eksitensi kecimol tersebut. “kami siap diatur, kalau harus pakai capuk kami akan pakai, kalau harus pakai kain dodot kami siap, jangan ada anak tiri” ungkapnya.
Bagi Suhardi grup Kecimol juga berperan dalam mengatasi pemgangguran sebab personil kecimol cukup banyak sehingga musik ini dijadikan mata pencaharian mereka. “Justru dengan Perdes yang melarang Kecimol itu membuat mara pencaharian kami hilang, yang pasti kami siap diatur” jelasnya.

Posting Komentar