PWI NTB Dorong Penyidik Gunakan UU Pers
Lombok Tengah , SN - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB) Ahmad Ikliludin mendorong Penyidik Polres Lombok Tengah menggunakan pasal dalam UU Pers 40 tahun 1999 tterhadap kasus intimidasi yang menimpa Y. Widi Surya Widialam. "Kita dorong Penyidik gunakan UU Pers karena ini menyangkut tentang kerja kerja jurnalistik" kata Iklil usai mendampingi kirban melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Lombok Tengah pada Kamis (16/10).
Diketahui sebelumnya Widi yang merupakan wartawan GatraNTB.com mendapat intimidasi atau pengancaman oleh oknum LSM. Peristiwa itu berlangsung di Kantor Bupati Lombok Tengah.
Widi sendiri melayangkan laporan ke Polres Lombok Tengah pada Rabu (15/10) atas tindakan memilukan yang menimpanya.
Ketua PWI NTB Ahmad Ikliludin mengatakan peristiwa (intimidasi) terjadi pada saat korban melaksanakan tugas-tugas jurnalistik.
"Maka kami menginginkan penyidik menggunakan pasal-pasal di Undang-Undang Pers," kata Ikliludin.
Kasus serupa, kata Ikliludin, pernah diproses Polda NTB. Hanya saja, menurut dia, pemahaman penyidik tentang pemakaian Undang-Undang Pers masih belum bagus.
"Jadi proses-proses itu yang terhambat gitu tapi mungkin di daerah-daerah lain sudah ada hal-hal semacam ini. Kita berharap nanti penyidik bisa mengembangkan lebih luas lah dengan tetap berpaku pada Undang-Undang Pers ini," tegas Iklil.
Pihaknya menegaskan kasus yang menimpa Widi ini sudah menjadi perhatian Dewan Pers.
"Ada anggota Dewan Pers kebetulan dari NTB, Pak Yogi, sudah berkomunikasi dengan kami," ungkap Iklil.
Dewan Pers meminta korban (Widi, red) untuk melaporkan peristiwa ini juga ke Dewan Pers.
"Tadi sudah kita komunikasi dengan korban untuk membuat laporan secara tertulis ke Dewan Pers. Ini maksudnya supaya Dewan Pers juga bisa memantau, bisa mengikuti perkembangan kasus ini," beber Iklil.
Posting Komentar