Politik
Akomodir PPPK, DPRD Loteng Minta Pemda Lobi Pusat
Lombok Tengah. SN - Keputusan pemerintah pusat hanya mengakomodir PPPK usia 35 ke bawah untuk ikut tes CPNS menimbulkan keresahan dikalangan guru PPPK. Untuk itu DPRD Loteng meminta penda Lombok Tengah untuk melobi pusat agar guru PPPK yang diaras usia 35 tahun bisa ikut seleksi CPNS.
"karena guru PPPK rata rata sudah berusia diatas 35 maka kita berharap mereka tidak perlu tes kalaupun tes maka mereka dibolehkan ikut tes CPNS" kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lombok Tengah L.Abd7sahid di DPRD Loteng kemarin.
Dia mengatakan rata rata masa pengabdian guru dan tenaga teknis lainnya termasuk tenaga kesehatan sudah puluhan tahun maka seyogyanya mereka diberikan reward dengan mengangkat mereka sebagai CPNS tanpa melalui seleksi. "Tenaga PPPK yang usianya diaras 35 tahun sudah sangat lama mengabdi, maka itu harusnya jadi pertimbangan pemerintah pusat" jelasnya.
Sementara itu Bupati Lombok Tengah H.L.Oathul Bahri menanggapi dengan serius. Menurutnya, berkaitan dengan wacana pemerintah terhadap peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta harapan dari fraksi partai Gerindra agar tenaga PPPK dengan usia di atas 35 tahun diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS, dapat disampaikan bahwa ketentuan batas usia merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat dan tidak dapat diubah secara sepihak oleh pemerintah daerah. kendati demikian, pemerintah kabupaten Lombok Tengah tentunya menyambut positif berharap dapat mengadvokasi aspirasi ini melalui koordinasi kelembagaan dengan kementerian panrb dan badan kepegawaian negara (bkn) agar pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kebijakan afirmasi atau mekanisme khusus bagi tenaga dengan masa pengabdian panjang, dengan tetap berpedoman pada prinsip sistem merit, objektivitas, serta kompetensi.
Via
Politik

Posting Komentar