Fraksi Golkar Pertanyalan Lamanya Kemosongan Jabatan di Pemkab Loteng
Lombok Tengah, SN - Belum juga diisi jabatan kosong, padahal kemisongan itu sudah berbulan bulan dibiarkan oleh Pemda Lombok Tengah. Hal itu mempengaruhi kinerja SKPD dan koordinasi dengan DORD, oleh karena itu terkait kekosongan jabatan pada beberapa perangkat daerah dan mutasi yang terkesan diulur-ulur serta dampaknya terhadap efektivitas roda pemerintahan, fraksi Golkar meminta penjelasan Bupati soal alasan kenapa belum dilakukan pengisian jabatan.
Menjawab hal itu Bupati menjelaskan. bahwa dari aspek teknis dan kendala terkait mutasi pejabat, semenjak pelantikan Bupati/Wakil Bupati periode 2025-2030 pada tanggal 20 februari 2025, pemerintah daerah baru dapat melaksanakan mutasi seharusnya pada tanggal 20 Oktober 2025, namun dalam pelaksanaannya sebelum tanggal tersebut sistem terkunci. "Sebelum tanggal tersebut juga, pemerintah kabupaten Lombok Tengah sudah menyelesaikan uji kompetensi asessment dan manajemen talenta serta pelaksanaan diklatpim 3 bagi eselon 3 yang berpotensi menjadi eselon 2" kata Bupati di DPRD kemarin.
Bupati menambahlan terjadi kendala error di sistem yang dikarenakan pemerintah daerah tidak bisa melakukan mix antar rotasi eselon 2 dan promosi ke eselon 2. namun demikian, pemerintah daerah sampai saat ini telah melakukan pengisian jabatan untuk kepala dinas kesehatan.
"Kami sangat memahami dan pada prinsipnya kami juga sependapat bahwa kehadiran pejabat definitif sangatlah penting agar proses koordinasi, pembahasan, dan pengambilan keputusan di setiap lini perangkat daerah tidak mengalami hambatan substansial" kata Vupati.
Pemerintah daerah lanjutnay, senantiasa berproses secara cermat dengan mengedepankan prinsip meritokrasi, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tahapan koordinasi kepegawaian yang ketat agar penataan birokrasi ini berjalan matang dan tepat sasaran.
Lebih jauh Pathul Bahri menjelaskan, belum terisinya beberapa jabatan bukan karena pemerintah daerah tidak mempercayai atau meragukan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) ASN yang dimiliki. pemerintah daerah justru memiliki banyak ASN berkompeten, namun proses pengisian jabatan harus dilakukan secara cermat dan tidak tergesa-gesa. sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang asn serta regulasi teknis terkait sistem merit dan manajemen talenta, pengisian jabatan harus berpedoman pada kesesuaian kualifikasi, kompetensi, potensi, integritas, dan kebutuhan organisasi (the right man on the right job). kehati-hatian ini merupakan bentuk komitmen agar keputusan yang diambil tepat secara regulasi dan mampu mendongkrak kinerja birokrasi. di sisi lain, pemerintah daerah juga tetap melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pejabat pelaksana tugas (plt) agar efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan di daerah tetap terjaga dan terselenggara dengan sebaik-baiknya.
saat ini pemerintah daerah melalui bkpsdm sedang berkoordinasi dengan pemerintah pusat, guna mempercepat proses pengisian jabatan pada pemerintah kabupaten lombok tengah.

Posting Komentar