Berita NTB
Kajari Minta Inspektorat Usut 12 Kasus
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Inspektur pada Inspektorat Lombok Tengah L Aswantara mengakui, sudah menindak lanjuti permintaan Kejaksaan untuk melakukan audit terhadap 12 desa yang dilaporkan ke Kejaksaan.
Begitu pula, sebelum Kejaksaan meminta dilakukan audit, pihaknya terlebih dahulu sudah melakukan audit terhadap semua desa. Sehingga, saat ini sudah ada beberapa desa yang mau finis terhadap hasil auditnya. Adapula, sejumlah desa masih berjalan tahap auditnya. “Kami sudah menindak lanjuti permintaan Kejaksaan untuk melakukan audit terhadap 12 desa tersebut,” kata L Aswantara diruang kerjanya, Selasa (12/4).
Sedangkan, apakah ada atau tidaknya terdapat unsur kecurangan yang terjadi sehingga menyebabkan adanya kerugian negara (Praud), pihaknya tidak bisa beberkan. Namun, pihaknya tegaskan untuk saat ini sudah ada hasil auditnya.
Tapi, kalaupun nanti ada ditemukan unsur praudnya, pihak Kejaksaan baru akan menindak lanjutinya. Itu pun semua tergantung statusnya.
Artinya, kalau praudnya bisa dikembalikan, karena biaya penyidikan tidak sesuai dengan biaya perkara, maka itu akan dikembalikan. “bila perlu kalau kalau ada temuan, kepala desa langsung saja menggantinya. Sehingga, tidak menjadi persoalan di kemudian hari,” terangnya.
Tapi, sesuai dengan instruksi presiden, kalau ada ditemukan Praud terkait dengan Raskin dan BLT, maka itu harus ditindak lanjuti. Artinya, ditindak lajuti melalui proses hukum. Sementara, kalau hanya menyangkut kesalahan adminstrasi, itu bisa dilakukan pembinaan. “Kalau menyangkut Raskin dan BLT itu harus ditindak tegas,” tegasnya.
Diketahui, untuk sementara kata L Aswantara, yang hampir selesai tahapan auditnya adalah desa Landah. Namun, karena terkendala LKPD ADD dan DD tahun 2016, maka pihaknya menunda dulu tahapan auditnya. “Kita tunda dulu, tunggu selesai LKPD nya baru dilanjutkan auditnya,” terangnya.
Sebelumnya, Kajari Praya, Fery Mupahir sudah meminta Inspektorat untuk melakukan audit terhadap 12 desa yang sudah masuk laporan ke Kejaksaan.
Hal ini dilakukan karena terbentur dengan pembentukan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Sehingga, atas dasar inilah pihaknya meminta Inspektorat melakukan audit. “Biar pemeriksaan dilakukan secara internal terlebih dahulu yakni dilakukan oleh Inspektorat,” katanya.
Sehingga kata Fery, nanti inspektorat yang melakukan audit. Begitu pula, apabila ditemukan adanya kesalahan administrasi, biar inspektorat yang menyelesaikannya. Namun, kalau ada temuan terkait dengan indikasi pidananya, baru akan dilakukan oleh penegak hukum. “Kalau Inspektorat ada temuan atau indikasi tindak pidananya, baru akan ditindak lanjuti,” ungkapnya.
Namun, terhadap laporan yang sudah masuk, pihaknya tetap akan melakukan ful bucket atau full data. “Kalau kita tetap akan lakukan ful data atau full bucket. Tapi semua itu nanti kewenangan inspektorat untuk menyerahkan hasil auditnya,” ungkapnya. |dk
Via
Berita NTB
Posting Komentar