Berita NTB
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Hering puluhan warga Desa Kateng Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah (Loteng) dengan Kepala Desa (Kades) Kateng Syafruddin diuala Kantor Desa Kateng berlangsung memanas, Rabu, (20/04/2016).
Warga menolak mentah – mentah Laporan Keuanan dan Pertangung Jawaban (LKPJ) yang disampaian Kades Kateng Syafruddin.
Pasalnya, LKPJ Kades Kateng Tahun 2015 itu tidak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan.” Hasil pekerjaan fisik yang anggarannya dari Alokasi Dan Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2015 jumlah dan arahnya tidak jelas. Dan dalam pelaksanaan pembagunan Tahun 2015, Kades juga tidak melibatkan TPK,” ungkap H. Sukarno warga Desa Kateng.
Sukarno membeberkan, dalam pelaksanaan pembangunan di Desa Kateng, yang muncul hannya angka - angka dalam Rupiah, tetapi kenyataan yang ada dilapangan bentuk atau wujud fisik dari pembangunan tersebut tidak ada.” Angkanya saja yang muncul, tetapi bentuknya tidak ada. Untuk itu kami selaku masyarakat menolak LKPJ Tahun 2015, karena tidak sesuai dengan Fakta dan kenyataan yang ada di Lapangan dengan yang tercantum dalam LKPJ,” bebernya.
Warga menilai dalam pelaksanaan pembangunan di Desa Kateng Tahun 2015, Kades Kateng tidak hannya bertindak sebagai Kades melainkan juga bertindak sebagai Kontraktor dan memonopoli seluruh kegiatan pembangunan di Desa Kateng, tanpa melibatkan TPK, Kadus dan perangkat Pemerintahan Desa (Pemdes) Kateng lainnya.” Pak Kades jangan menjadi Kontraktor dan Pelaksana. Kami sangat menjunjung tinggi Transparasi, tetapi kenapa Pak Kades tidak mau transparan dan terbuka kepada Masyarakat,” ucap Sukarno.
Sukarno mengungkapkan, terdapat kejanggalan dan ketidak sesuaian antara angggaran yang tercantum dam APBDes Kateng Tahun 2015 dengan realiasi yang ada di lapangan. Seperti pengadaan Pasir Uruk untuk penimbunann jalan lingkungan, harus menggunakan Pasir Uruk yang telah lulus Uji Laboratorium (LAB), dan Faktanya justru yang digunakan Tanah sisa Galian Embung, dan Embung yang digali tersebut merupakan miliik Pribadi dari Kades Kateng Syafruddin.”Aturannya sudah jelas harus menggunakan Pasir Uruk yang telah lulus Uji Lab. Tetapi faknya menggunakan menggunakan tanah sisa galian Embung milik Pribadi Pak Kades. Bukti lain, harga semen satu sak Rp. 50 ribu, tetapi dilaporan dan kwitansi ditulis Rp.100 ribu. Ada pembangunan Jambatan, tetapi yang dibangun Gorong – Gorong. Ada pembangunan Jalan lingkungan dan jembatan, padahal jalan dan jembatan itu sudah ada sejak Zaman Belanda,” ungkap Sukarno.
Dihadapan masyarakat, Ketua BPD Kateng, Kapolsek Praya Barat, dan Sekretaris Desa (Sekdes) Kateng. Kades Kateng Syafrudin, justru merasa kebingungan dan menyalahkan peraturan perundang – undangan baik yang diterbiitkan Pemerintah Pusat maupun Pemkab. Loteng terkait dengan pelaksanaan, pellaporan dan Rancana Anggaran Belanja (RAB), seperti harga pengadaan barang dan jasa.
Dan dalam kesempatan tersebut Kades Kateng Syafruddin juga tidak bisa membeberkan serta menjabarkan secara detail berapa dan apa saja yang telah di Bangun di Desa kateng pada Tahun 2015.” Masalah harga harus mengacu pada standar Kabupaten, dan tahun 2015 kita tidak memiliki pendamping desa, dan Tahun 2016 ini sudah ada pendamping Desa. Apa yang menjadi koreksi dan usul saran kami jadikan bahan untuk mengkoreksi diri, dan kedepan kita akan bersama- sama membahas pembangunan di Desa. Apa yang kami sampaikan ini merupakan gambaran umum dan yang lebih rincinya nanti akan diatur dalam Perdes Realisasi Anggaran, yang saat ini sedang kami bahas bersama BPD,” ujar Syafruddin.
Karena tidak menemukan kata sefakat terkait dengan LKPJ Kades Kateng tersebut, dan tidak puas dengan jawaban Kades Kateng, wargapun membubarkan diri, dan akan kembali menuntut LKPJ Desa Kateng Tahun 2015.
Warga juga meminta kepada Ketua BPD Kateng untuk menolak atau tidak menandatangani LKPJ Kades Kateng Tahun 2015 tersebut.” Kami heran kok jawaban pak Kades justru seolah – olah menyalahkan perauran Bupati. Padahal dalam aturan itu sudah sangat jelas. Untuk itu kami minta kepada Ketua BPD tidak menyetujui dan menandatangani LKPJ Tahun 2015 itu,” ujar Paesal.
Ditempat yang sama Ketua BPD Kateng L. Azhari mengaku belum menyetujui atau menandatangani hasil LKPJ Kades Kateng Tahun 2015.
Dirinya juga tidak mengetahui secara rinci dan detail isi dari LKPJ tersebut.” Belum kita tandatangani, kita juga tidak tahu seperti apa detainya LKPJ itu, dan itu yang akan kita bahas bersama Pak Kades. Masalah apakahLKPJ itu ditolak atau diterima, tentu kami akan koordinasi dan mengkonsultasikannya dengan Inspektorat dan BPMD Loteng,” ujar L. Azhari.
Aksi hering warga di Kantor Desa Kateng itu mendapat pengawalan dan penjagaan ketat dari aparat Kepolisian Polsek Praya Barat dan di bantu Anggota Sabara Polres Loteng. |rul.
LKPJ Kades Kateng Ditolak
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Hering puluhan warga Desa Kateng Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah (Loteng) dengan Kepala Desa (Kades) Kateng Syafruddin diuala Kantor Desa Kateng berlangsung memanas, Rabu, (20/04/2016).
Warga menolak mentah – mentah Laporan Keuanan dan Pertangung Jawaban (LKPJ) yang disampaian Kades Kateng Syafruddin.
Pasalnya, LKPJ Kades Kateng Tahun 2015 itu tidak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan.” Hasil pekerjaan fisik yang anggarannya dari Alokasi Dan Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2015 jumlah dan arahnya tidak jelas. Dan dalam pelaksanaan pembagunan Tahun 2015, Kades juga tidak melibatkan TPK,” ungkap H. Sukarno warga Desa Kateng.
Sukarno membeberkan, dalam pelaksanaan pembangunan di Desa Kateng, yang muncul hannya angka - angka dalam Rupiah, tetapi kenyataan yang ada dilapangan bentuk atau wujud fisik dari pembangunan tersebut tidak ada.” Angkanya saja yang muncul, tetapi bentuknya tidak ada. Untuk itu kami selaku masyarakat menolak LKPJ Tahun 2015, karena tidak sesuai dengan Fakta dan kenyataan yang ada di Lapangan dengan yang tercantum dalam LKPJ,” bebernya.
Warga menilai dalam pelaksanaan pembangunan di Desa Kateng Tahun 2015, Kades Kateng tidak hannya bertindak sebagai Kades melainkan juga bertindak sebagai Kontraktor dan memonopoli seluruh kegiatan pembangunan di Desa Kateng, tanpa melibatkan TPK, Kadus dan perangkat Pemerintahan Desa (Pemdes) Kateng lainnya.” Pak Kades jangan menjadi Kontraktor dan Pelaksana. Kami sangat menjunjung tinggi Transparasi, tetapi kenapa Pak Kades tidak mau transparan dan terbuka kepada Masyarakat,” ucap Sukarno.
Sukarno mengungkapkan, terdapat kejanggalan dan ketidak sesuaian antara angggaran yang tercantum dam APBDes Kateng Tahun 2015 dengan realiasi yang ada di lapangan. Seperti pengadaan Pasir Uruk untuk penimbunann jalan lingkungan, harus menggunakan Pasir Uruk yang telah lulus Uji Laboratorium (LAB), dan Faktanya justru yang digunakan Tanah sisa Galian Embung, dan Embung yang digali tersebut merupakan miliik Pribadi dari Kades Kateng Syafruddin.”Aturannya sudah jelas harus menggunakan Pasir Uruk yang telah lulus Uji Lab. Tetapi faknya menggunakan menggunakan tanah sisa galian Embung milik Pribadi Pak Kades. Bukti lain, harga semen satu sak Rp. 50 ribu, tetapi dilaporan dan kwitansi ditulis Rp.100 ribu. Ada pembangunan Jambatan, tetapi yang dibangun Gorong – Gorong. Ada pembangunan Jalan lingkungan dan jembatan, padahal jalan dan jembatan itu sudah ada sejak Zaman Belanda,” ungkap Sukarno.
Dihadapan masyarakat, Ketua BPD Kateng, Kapolsek Praya Barat, dan Sekretaris Desa (Sekdes) Kateng. Kades Kateng Syafrudin, justru merasa kebingungan dan menyalahkan peraturan perundang – undangan baik yang diterbiitkan Pemerintah Pusat maupun Pemkab. Loteng terkait dengan pelaksanaan, pellaporan dan Rancana Anggaran Belanja (RAB), seperti harga pengadaan barang dan jasa.
Dan dalam kesempatan tersebut Kades Kateng Syafruddin juga tidak bisa membeberkan serta menjabarkan secara detail berapa dan apa saja yang telah di Bangun di Desa kateng pada Tahun 2015.” Masalah harga harus mengacu pada standar Kabupaten, dan tahun 2015 kita tidak memiliki pendamping desa, dan Tahun 2016 ini sudah ada pendamping Desa. Apa yang menjadi koreksi dan usul saran kami jadikan bahan untuk mengkoreksi diri, dan kedepan kita akan bersama- sama membahas pembangunan di Desa. Apa yang kami sampaikan ini merupakan gambaran umum dan yang lebih rincinya nanti akan diatur dalam Perdes Realisasi Anggaran, yang saat ini sedang kami bahas bersama BPD,” ujar Syafruddin.
Karena tidak menemukan kata sefakat terkait dengan LKPJ Kades Kateng tersebut, dan tidak puas dengan jawaban Kades Kateng, wargapun membubarkan diri, dan akan kembali menuntut LKPJ Desa Kateng Tahun 2015.
Warga juga meminta kepada Ketua BPD Kateng untuk menolak atau tidak menandatangani LKPJ Kades Kateng Tahun 2015 tersebut.” Kami heran kok jawaban pak Kades justru seolah – olah menyalahkan perauran Bupati. Padahal dalam aturan itu sudah sangat jelas. Untuk itu kami minta kepada Ketua BPD tidak menyetujui dan menandatangani LKPJ Tahun 2015 itu,” ujar Paesal.
Ditempat yang sama Ketua BPD Kateng L. Azhari mengaku belum menyetujui atau menandatangani hasil LKPJ Kades Kateng Tahun 2015.
Dirinya juga tidak mengetahui secara rinci dan detail isi dari LKPJ tersebut.” Belum kita tandatangani, kita juga tidak tahu seperti apa detainya LKPJ itu, dan itu yang akan kita bahas bersama Pak Kades. Masalah apakahLKPJ itu ditolak atau diterima, tentu kami akan koordinasi dan mengkonsultasikannya dengan Inspektorat dan BPMD Loteng,” ujar L. Azhari.
Aksi hering warga di Kantor Desa Kateng itu mendapat pengawalan dan penjagaan ketat dari aparat Kepolisian Polsek Praya Barat dan di bantu Anggota Sabara Polres Loteng. |rul.
Via
Berita NTB
Posting Komentar