Berita NTB
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. - Lahan tempat berdirinya Bangunan Kantor Desa Aik Mual Kecamatan Praya Lombok Tengah (Loteng) dan Kantor Desa Darmaji Kecamatan Kopang Loteng di gugat warga setempat yang megaku sebagai Ahli Waris Pemilik Lahan.
Jum’at (13/05/2016) Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Loteng HL. Mutawali membenarkan terkait dengan di dugatnya lahan dua Kantor Desa di Loteng tersebut.” Persoalan tanah Kantor Desa Aik Mual, laporkannya belum saya terima, sedangkan persoalan tanah Kantor Desa Darmaji laporannya sudah saya terima dari Perangkat Desa Darmaji,” katanya.
HL. Mutawali mengaku tidak mengetahu secara persis latar belakang dan berapa luas lahan Kantor Desa Darmaji yang di dugat warga tersebut.
Namun dari laporan yang ia terima dari Pemdes Darmaji, persoalan lahan Kantor Desa itu akan di selesaikan dengan pihak penggugat dan akan di bayar dengan cara di ansur menggunakan Alokasi Dana Desa ( ADD) Darmaji.” Berapa luas dan berapa nominal uang ganti ruginya saya tidak tahu, yang jelas informasinya mau di bayar dengan cara di ansur menggunakan ADD,” ucap HL. Mutawali.
Terkait dengan boleh dan tidaknya pengalokasian anggaran ganti rugi lahan Kantor Desa yang sumbernya dari ADD, HL. Mutawali tidak bisa memberikan keputusan secara pasti.
Pasalnya, persoalan lahan Kantor Desa tersbut penyelesaianya masih di tingkat Pemdes setempat.” Masalah boleh dan tidaknya, nanti akan dibahas dan dirancang oleh Tim perancang yang ada di Desa itu, karena persoalan lahan itu masih diselesaikan dijtingkat Pemdes,” ujar HL. Mutawali.
Warga sekitar yang menggugat lahan Kantor Desa tersebut meminta kepada Kepala Desa (Kades) yang ada di dua desa itu untuk membayar lahan tempat berdirinya bangunan Kantor Desa tersebut, dan jika tidak warga yang mengaku sebagai Ahli Waris Pemilik lahan meminta Pemdes atau Kades di Dua Desa itu membongkar bangunan Kantor Desa.” Mintanya tanah Kantor Desa dibayar sesuai dengan harga pasaran yang berlaku saat ini, kalau tidak mau mereka (penggugat) minta tanah Kantor Desa ini dikosongkan,” sambung Kades Aik Mual Asrorul Hadi.
Asrol menceritakan, lahan Kantor Desa Aik Mual, dipersoalkan atau digugat oleh Ahli Waris keluarga Kades Pertama Aik Mual. Dan dari hasil komunikasi antara dirinya selaku Kades Aik Mual dengan keluarga Ahli Waris, meminta lahan Kantor Desa Aik Mual itu dibayar sesuai dengan harga jual beli lahan yang berlaku saat ini yakni seharga Rp 50 juta per arenya.” Luas lahan Kantor Desa ini sekitar 90 are, dan mereka (Ahli Waris) minta dibayar Rp. 50 juta per arenya. Saya selaku Kades jelas tidak sanggup, dan persoalan ini sudah saya laporkan ke Kabupaten untuk ditindak lanjuti dan dicari jalan keluar terbaik,” ceritanya.
Asrol mengaku, pihaknya pernah berwacana untuk mengalokasikan anggaran pembayaran lahan Kantor Desa tersebut melalui ADD, namun dirinya tidak berani melanjutkana wacana tersebut.
Pasalnya, selain kondisi ADD yang masih minim, juga bisa berdampak pada proses kegiatan pembangunan di Desa yang sumber anggarannya dari ADD.” Awalnya kami berwacana, tetapi setelah kami pertimbagkan dan dihitung – hitung ya berat juga. Untuk itu kami mohon kepada Pemkab. Loteng untuk menyelesaikan persoalan lahan Kantor Desa ini,” pungkas Asrol. |rul.
Kantor Desa Aik Mual dan Darmaji Digugat Warga
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. - Lahan tempat berdirinya Bangunan Kantor Desa Aik Mual Kecamatan Praya Lombok Tengah (Loteng) dan Kantor Desa Darmaji Kecamatan Kopang Loteng di gugat warga setempat yang megaku sebagai Ahli Waris Pemilik Lahan.
Jum’at (13/05/2016) Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Loteng HL. Mutawali membenarkan terkait dengan di dugatnya lahan dua Kantor Desa di Loteng tersebut.” Persoalan tanah Kantor Desa Aik Mual, laporkannya belum saya terima, sedangkan persoalan tanah Kantor Desa Darmaji laporannya sudah saya terima dari Perangkat Desa Darmaji,” katanya.
HL. Mutawali mengaku tidak mengetahu secara persis latar belakang dan berapa luas lahan Kantor Desa Darmaji yang di dugat warga tersebut.
Namun dari laporan yang ia terima dari Pemdes Darmaji, persoalan lahan Kantor Desa itu akan di selesaikan dengan pihak penggugat dan akan di bayar dengan cara di ansur menggunakan Alokasi Dana Desa ( ADD) Darmaji.” Berapa luas dan berapa nominal uang ganti ruginya saya tidak tahu, yang jelas informasinya mau di bayar dengan cara di ansur menggunakan ADD,” ucap HL. Mutawali.
Terkait dengan boleh dan tidaknya pengalokasian anggaran ganti rugi lahan Kantor Desa yang sumbernya dari ADD, HL. Mutawali tidak bisa memberikan keputusan secara pasti.
Pasalnya, persoalan lahan Kantor Desa tersbut penyelesaianya masih di tingkat Pemdes setempat.” Masalah boleh dan tidaknya, nanti akan dibahas dan dirancang oleh Tim perancang yang ada di Desa itu, karena persoalan lahan itu masih diselesaikan dijtingkat Pemdes,” ujar HL. Mutawali.
Warga sekitar yang menggugat lahan Kantor Desa tersebut meminta kepada Kepala Desa (Kades) yang ada di dua desa itu untuk membayar lahan tempat berdirinya bangunan Kantor Desa tersebut, dan jika tidak warga yang mengaku sebagai Ahli Waris Pemilik lahan meminta Pemdes atau Kades di Dua Desa itu membongkar bangunan Kantor Desa.” Mintanya tanah Kantor Desa dibayar sesuai dengan harga pasaran yang berlaku saat ini, kalau tidak mau mereka (penggugat) minta tanah Kantor Desa ini dikosongkan,” sambung Kades Aik Mual Asrorul Hadi.
Asrol menceritakan, lahan Kantor Desa Aik Mual, dipersoalkan atau digugat oleh Ahli Waris keluarga Kades Pertama Aik Mual. Dan dari hasil komunikasi antara dirinya selaku Kades Aik Mual dengan keluarga Ahli Waris, meminta lahan Kantor Desa Aik Mual itu dibayar sesuai dengan harga jual beli lahan yang berlaku saat ini yakni seharga Rp 50 juta per arenya.” Luas lahan Kantor Desa ini sekitar 90 are, dan mereka (Ahli Waris) minta dibayar Rp. 50 juta per arenya. Saya selaku Kades jelas tidak sanggup, dan persoalan ini sudah saya laporkan ke Kabupaten untuk ditindak lanjuti dan dicari jalan keluar terbaik,” ceritanya.
Asrol mengaku, pihaknya pernah berwacana untuk mengalokasikan anggaran pembayaran lahan Kantor Desa tersebut melalui ADD, namun dirinya tidak berani melanjutkana wacana tersebut.
Pasalnya, selain kondisi ADD yang masih minim, juga bisa berdampak pada proses kegiatan pembangunan di Desa yang sumber anggarannya dari ADD.” Awalnya kami berwacana, tetapi setelah kami pertimbagkan dan dihitung – hitung ya berat juga. Untuk itu kami mohon kepada Pemkab. Loteng untuk menyelesaikan persoalan lahan Kantor Desa ini,” pungkas Asrol. |rul.
Via
Berita NTB
Posting Komentar