Hukum
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah menangani sejumlah kasus dugaan Korupsi terhadap penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD).
Dari sekian kasus dugaan Korupsi ADD, Tim Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah menemukan bukti – bukti dugaan Korupsi terhadap penggunaan ADD Landah Kecamatan Praya Timur Tahun 2014 – 2015.
Bukti – bukti dugaan tersebut ditemukan setelah Tim Jaksa Praya Lombok Tengah melakukan penelusuran atau Audit Investigasi terhadap Desa Landah.
Dengan ditemukannya bukti – bukti yang terindikasi merugikan negara, Jaksa pun menaikkan status kasus dugaan Korupsi ADD Landah itu ke tingkat Penyelidikan (Lid).”Kasus Dugaan Korupsi ADD Landah sudah masuk dan prosesnya lanjut,” terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah Hasan Basri Rabu,(20/7/2016).
Dinaikkannya kasus dugaan Korupsi ADD ketahap Lid, kata Hasan Basri karena dari hasil audit Investigasi yang telah dilakukan, ditemukan adanya indikasi kerugian negara Rp. 200 juta lebih. Sehingga sesuai dengan hasil kesefakatan Tim bersama Kepala Kejaksaan Negeri Praya saat menggelar ekspose kasus dugaan Korupsi ADD Landah itu disefakati dinaikkan ke tahap Lid.” Kerugian awal nilainya mencapai Rp. 200 juta lebih, nilai kerugiannya bisa lebih besar karena belum ditemukan angka yang pasti, sebab prosesnya masih penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Diketahui dinaikkannya kasus dugaan Korupsi ADD Landah Tahun 2014 – 2015 ke tahap Lid, setelah Tim kejari melakukan Full Data dan Full Baket terhadap dugaan kasus Korupsi ADD Landah tersebut. Bahkan beberapa saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan.” Sudah banyak saksi yang dipanggil, dalam minggu ini saja ada 20 saksi yang telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan, dan Kades Landah juga akan kita panggil untuk dimintai klarifikasi ulang.” tutur Hasan Basri.
Untuk kasus ADD Selong Belanak Kecamatan Praya Barat, lanjut Hasan Basri, dari hasil Tim Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah, termasuk dari hasil kesaksian para saksi yang telah di kumpulkan, tidak ditemukan kerugian negara maupun bukti – bukti yang mengarah kepada dugaan penyelewengan ADD Selong Belanak.” Semua saksi sudah di kumpulkan, dari hasil Tim belum menemukan indikasi dan bukti yang mengarah ke dugaan Korupsi ADD,” ucapnya.
Karena tidak ditemukannya bukti – bukti dan kerugian negara, Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah menghentikan penanganan kasus dugaan Korupsi ADD Selong Belanak tersebut.” Kita hentikan sementara, kalau ada temuan baru kita lanjutkan kembali,” ujar Hasan Basri. |rul
Kejaksaan Hentikan Kasus Selong Belanak, Landah Lanjut
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah menangani sejumlah kasus dugaan Korupsi terhadap penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD).
Dari sekian kasus dugaan Korupsi ADD, Tim Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah menemukan bukti – bukti dugaan Korupsi terhadap penggunaan ADD Landah Kecamatan Praya Timur Tahun 2014 – 2015.
Bukti – bukti dugaan tersebut ditemukan setelah Tim Jaksa Praya Lombok Tengah melakukan penelusuran atau Audit Investigasi terhadap Desa Landah.
Dengan ditemukannya bukti – bukti yang terindikasi merugikan negara, Jaksa pun menaikkan status kasus dugaan Korupsi ADD Landah itu ke tingkat Penyelidikan (Lid).”Kasus Dugaan Korupsi ADD Landah sudah masuk dan prosesnya lanjut,” terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah Hasan Basri Rabu,(20/7/2016).
Dinaikkannya kasus dugaan Korupsi ADD ketahap Lid, kata Hasan Basri karena dari hasil audit Investigasi yang telah dilakukan, ditemukan adanya indikasi kerugian negara Rp. 200 juta lebih. Sehingga sesuai dengan hasil kesefakatan Tim bersama Kepala Kejaksaan Negeri Praya saat menggelar ekspose kasus dugaan Korupsi ADD Landah itu disefakati dinaikkan ke tahap Lid.” Kerugian awal nilainya mencapai Rp. 200 juta lebih, nilai kerugiannya bisa lebih besar karena belum ditemukan angka yang pasti, sebab prosesnya masih penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Diketahui dinaikkannya kasus dugaan Korupsi ADD Landah Tahun 2014 – 2015 ke tahap Lid, setelah Tim kejari melakukan Full Data dan Full Baket terhadap dugaan kasus Korupsi ADD Landah tersebut. Bahkan beberapa saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan.” Sudah banyak saksi yang dipanggil, dalam minggu ini saja ada 20 saksi yang telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan, dan Kades Landah juga akan kita panggil untuk dimintai klarifikasi ulang.” tutur Hasan Basri.
Untuk kasus ADD Selong Belanak Kecamatan Praya Barat, lanjut Hasan Basri, dari hasil Tim Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah, termasuk dari hasil kesaksian para saksi yang telah di kumpulkan, tidak ditemukan kerugian negara maupun bukti – bukti yang mengarah kepada dugaan penyelewengan ADD Selong Belanak.” Semua saksi sudah di kumpulkan, dari hasil Tim belum menemukan indikasi dan bukti yang mengarah ke dugaan Korupsi ADD,” ucapnya.
Karena tidak ditemukannya bukti – bukti dan kerugian negara, Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah menghentikan penanganan kasus dugaan Korupsi ADD Selong Belanak tersebut.” Kita hentikan sementara, kalau ada temuan baru kita lanjutkan kembali,” ujar Hasan Basri. |rul
Via
Hukum
Posting Komentar