Kader PPP Minta KPU Proses PAW DPRD Loteng Sesuai Aturan
Lombok Tengah, SN – Kader PPP Lombok Tengah (Loteng), meminta KPUD Lombok Tengah agar memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dari fraksi PPP dilaksanakan sesuai aturan. Halim menegaskan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Loteng dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni PKPU Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 21 dan Pasal 22, serta diperkuat oleh PKPU Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 23.
Selain itu, pada pasal 21 PKPU Nomor 6 Tahun 2017 mengatur bahwa PAW harus berdasarkan usulan resmi dari partai politik yang bersangkutan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pasal 22 PKPU Nomor 6 Tahun 2017 menegaskan bahwa calon pengganti harus memenuhi syarat sebagai anggota DPRD dan tidak sedang menghadapi masalah hukum atau hal lain yang menggugurkan haknya,” tegas Ahmaf Halim, selaku simpatisan dan konstituen PPP Loteng.
Hal itu ditambah lagi dengan pasal 23 PKPU Nomor 6 Tahun 2019 semakin memperjelas mekanisme, prosedur, serta kewajiban KPU dalam melakukan verifikasi terhadap calon PAW sehingga tidak ada celah untuk meloloskan calon yang tidak memenuhi persyaratan.
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya mendesak KPU Kabupaten Lombok Tengah untuk:
1. Konsisten menegakkan aturan dengan memastikan seluruh proses PAW sesuai ketentuan PKPU 2017 dan 2019.
2. Melakukan verifikasi ketat terhadap calon PAW dari PPP agar tidak ada pihak yang cacat hukum maupun tidak memenuhi syarat tetap diloloskan.
3. Menolak segala bentuk intervensi politik yang berpotensi menggeser aturan demi kepentingan kelompok tertentu.
4. Mengutamakan transparansi publik, agar masyarakat mengetahui proses PAW berjalan adil, jujur, dan sesuai hukum.
“Kami mengingatkan bahwa legitimasi DPRD Kabupaten Lombok Tengah sangat bergantung pada ketaatan terhadap aturan. Jangan sampai KPU terlibat dalam proses yang mencederai demokrasi dan merugikan hak politik rakyat,” imbuh Ahmad Halim.
Dengan ini, lanjut Ahmad Halim, menegaskan desakan agar KPU Kabupaten Lombok Tengah menjalankan fungsi konstitusionalnya secara profesional, berintegritas, dan menolak segala bentuk PAW yang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 21–22 serta PKPU Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 23.
Posting Komentar