Berita NTB
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com,- Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Lombok Tengah (Loteng) Lalu Haris Munandar mengaku kebingungan, terkait dengan kasus dugaan Pengadaan Semen Piktif Tahun 2014 yang dilaporkan UD. Budi Rahmat Batu Jai ke Polda NTB.” Saya juga bingung, kok bisa dia (UD. Budi Rahmat) katakan Pengadaan Semen itu Piktif, padahal dia sudah mengeluarkan Semen,” ucap L. Haris Munandar Selasa (10/04/2016).
Haris juga membantah, semua tudingan yang dijadikan bahan laporan UD. Budi Rahmat Batu Jai ke Polda NTB.
Menurut Haris, seluruh pembayaran pengadaan Semen pada Tahun 2014 itu telah dilunasi dengan cara di Transper langsung ke rekening pemilik Toko Bangunan.” Kok bisa mengatakan Semen itu belum dibayar, padahal pembayarannya sudah dilunasi semua dengan cara di Transper melalui Rekening Bank,” kilahnya.
Dalam proses pengadaan 11 ribu lebih Sag Semen pada Tahun 2014 itu kata l. Haris, BPMD Loteng tidak menjalin kontrak kerja dengan Pemilik Toko Bangunan, melainkan dengan pihak perusahaan Pemenang Tender Pengadaan Semen. Dan kalaupun ada persoalan, itu bukan menjadi ranah atau tanggungjawab BPMD Loteng, melainkan Pemilik Toko Bangunan selaku pihak penyedia Semen dengan Rekanan.” Kita tidak berkontrak dengan Pemilik Toko bangunan melainkan dengan Pemenang Tender. Dan kenapa ada persoalan ya mungkin saja bermasalah dengan pihak Rekanan,” ujar L. Haris Munandar.
Pada Tahun 2014 lalu Pemkab. Loteng melalui BPMD Loteng mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBD Loteng Tahun 2014 sebesar Rp. 789 juta lebih untuk pengadaan 11 ribu lebih Sag Semen.
11 ribu lebih Sag Semen itu dibagikan ke Masjid, Musollah, Yayasan/Pondok Pesantren dan Karang Taruna melalui Proposal.
Namun dalam perjalanannya, diduga pengadaan 11 ribu Sag Semen itu Piktif dan tidak tepat sasaran.
Tidak itu saja, oleh BPMD Loteng, 11 ribu lebih Sag Semen itu tidak langsung di salurkan pada Tahun 2014, melainkan disalurkan pada Tahun 2015.
Melihat adanya kejanggalan, mulai dari Proses Tender, Pengadaan dan pendistribusian 11 ribu Sag Semen itu, pada Bulan November 2016 lalu, salah seorang Pemilik Toko Bangunan yang ada di wilayah Desa Batu Jai Kecamatan Praya Barat Loteng, melaporkan pengadaan 11 ribu Sag Semen Piktif itu ke Polda NTB. Dan saat ini kasus Dugaan Korupsi pengadaan 11 Ribu Sag Semen itu masih ditangani pihak Penyidik Polda NTB.”Pengadaan 11 Ribu Sag Semen itu Piktif. Dari 11 ribu, hannya 4 ribu Sag Semen saja yang di adakan, sedangkan sisanyanya, arah dan bentuknya tidak ada. Dan dugaan Korupsi pengadaan 11 Ribu Sag Semen Tahun 2014 itu telah kami Laporkan ke Polda NTB pada Bulan November 2016 lalu,” ujar Serun selaku pihak yang diberikan kuasa oleh UD. Budi Rahmat Batu Jai. |rul
BPMD Bantah Semen Piktif
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com,- Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Lombok Tengah (Loteng) Lalu Haris Munandar mengaku kebingungan, terkait dengan kasus dugaan Pengadaan Semen Piktif Tahun 2014 yang dilaporkan UD. Budi Rahmat Batu Jai ke Polda NTB.” Saya juga bingung, kok bisa dia (UD. Budi Rahmat) katakan Pengadaan Semen itu Piktif, padahal dia sudah mengeluarkan Semen,” ucap L. Haris Munandar Selasa (10/04/2016).
![]() |
L.Aris Munandar |
Haris juga membantah, semua tudingan yang dijadikan bahan laporan UD. Budi Rahmat Batu Jai ke Polda NTB.
Menurut Haris, seluruh pembayaran pengadaan Semen pada Tahun 2014 itu telah dilunasi dengan cara di Transper langsung ke rekening pemilik Toko Bangunan.” Kok bisa mengatakan Semen itu belum dibayar, padahal pembayarannya sudah dilunasi semua dengan cara di Transper melalui Rekening Bank,” kilahnya.
Dalam proses pengadaan 11 ribu lebih Sag Semen pada Tahun 2014 itu kata l. Haris, BPMD Loteng tidak menjalin kontrak kerja dengan Pemilik Toko Bangunan, melainkan dengan pihak perusahaan Pemenang Tender Pengadaan Semen. Dan kalaupun ada persoalan, itu bukan menjadi ranah atau tanggungjawab BPMD Loteng, melainkan Pemilik Toko Bangunan selaku pihak penyedia Semen dengan Rekanan.” Kita tidak berkontrak dengan Pemilik Toko bangunan melainkan dengan Pemenang Tender. Dan kenapa ada persoalan ya mungkin saja bermasalah dengan pihak Rekanan,” ujar L. Haris Munandar.
Pada Tahun 2014 lalu Pemkab. Loteng melalui BPMD Loteng mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBD Loteng Tahun 2014 sebesar Rp. 789 juta lebih untuk pengadaan 11 ribu lebih Sag Semen.
11 ribu lebih Sag Semen itu dibagikan ke Masjid, Musollah, Yayasan/Pondok Pesantren dan Karang Taruna melalui Proposal.
Namun dalam perjalanannya, diduga pengadaan 11 ribu Sag Semen itu Piktif dan tidak tepat sasaran.
Tidak itu saja, oleh BPMD Loteng, 11 ribu lebih Sag Semen itu tidak langsung di salurkan pada Tahun 2014, melainkan disalurkan pada Tahun 2015.
Melihat adanya kejanggalan, mulai dari Proses Tender, Pengadaan dan pendistribusian 11 ribu Sag Semen itu, pada Bulan November 2016 lalu, salah seorang Pemilik Toko Bangunan yang ada di wilayah Desa Batu Jai Kecamatan Praya Barat Loteng, melaporkan pengadaan 11 ribu Sag Semen Piktif itu ke Polda NTB. Dan saat ini kasus Dugaan Korupsi pengadaan 11 Ribu Sag Semen itu masih ditangani pihak Penyidik Polda NTB.”Pengadaan 11 Ribu Sag Semen itu Piktif. Dari 11 ribu, hannya 4 ribu Sag Semen saja yang di adakan, sedangkan sisanyanya, arah dan bentuknya tidak ada. Dan dugaan Korupsi pengadaan 11 Ribu Sag Semen Tahun 2014 itu telah kami Laporkan ke Polda NTB pada Bulan November 2016 lalu,” ujar Serun selaku pihak yang diberikan kuasa oleh UD. Budi Rahmat Batu Jai. |rul
Via
Berita NTB
Posting Komentar