Berita NTB
Pengecer Nakal, Poktan Diminta Lapor
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Kepala Dinas Prindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag), Kabupaten Lombok Tengah, H Amir Husen meminta kepada para kelompok tani (poktan) dan petani untuk segera melapor, jika ditemukan adanya pengecer yang nakal atau menjual pupuk diatas Harga Eceran Tetap (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kalau ada ditemukan pengecer yang nakal, kami minta kelompok maupun petani untuk melapor ke kami, agar kami segera tindak,” tegas H Amir Husen via telpon, Rabu (11/5).
Selain itu, ia juga sudah turunkan tim pengawas, untuk terus memantau dan mengawasi setiap penyaluran pupuk ke petani. Sehingga, bila ditemukan adanya pengecer yang nakal maka akan langsung ditindak. “Kalau kami temukan ada pengecer nakal, izinnya kami akan cabut,” ancamnya.
Menurutnya, tidak diperkenankannya distributor hingga kios pengecer untuk menaikkan harga pupuk bersubsidi melebihi HET, dikarenakan semua biaya angkutan hingga tiba di kios sudah ditanggung oleh Pemerintah. Sedangkan distributor atau pengecernya hanya menyiapkan tempat dan membayar lunas setiap pupuk yang akan diperjual-belikannya. “Kalau alasan pengecernya upah angkutan mahal, itu tidak benar. Karena semua biaya ditanggung pemerintah. Tugas mereka hanya menjualkan pupuk saja kepada petani,” jelasnya.
Ia menjelaskan, untuk harga harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi, yakni pupuk urea Rp 1.800 per kg, SP-36 Rp 2000 per kg, pupuk ZA Rp 1400 per kg, NPK Rp 2300 per kg dan pupuk organik ditetapkan Rp 500 per kg.
Tidak hanya itu, harga tersebut berlaku mulai dari distributor hingga ke kios pengecer resmi yang terdapat di kecamatan, kelurahan atau di desa. Jadi, jika ada pengecer yang bermain, ia tidak segan-segan akan mengambil tindak tegas.
Kemudian, ia berharap juga kepada petugas pertanian lapangan (PPL) yang ditugas dimasing wilayah janga hanya diam. Artinya, bila ada gejolak yang terjadi di masyarakat agar segera melapor.
Via
Berita NTB
Posting Komentar